Badan Kehormatan Anggap William 'Aibon 82 M' Tak Proporsional, Sanksi Ditentukan Ketua DPRD Jakarta

Badan Kehormatan Anggap William 'Aibon 82 M' Tak Proporsional, Sanksi Ditentukan Ketua DPRD Jakarta

(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
William Aditya Sarana, Anggota DPRD DKI periode 2019 - 2024 dari PSI 

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Ketua Mat Bagan Sugiyanto, Selasa (5/11/2019).

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi pun mengatakan, bila William terbukti bersalah, sejumlah sanksi telah menantinya.

"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan bisa juga pemberhentian kalau jenis pelanggarannya luar biasa," ucapnya, Selasa (5/11/2019). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Serahkan Surat Dugaan Pelanggaran Kode Etik William PSI, https://jakarta.tribunnews.com/2019/11/29/badan-kehormatan-dprd-dki-jakarta-serahkan-surat-dugaan-pelanggaran-kode-etik-william-psi?page=all.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Suharno

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved