Badan Kehormatan Anggap William 'Aibon 82 M' Tak Proporsional, Sanksi Ditentukan Ketua DPRD Jakarta
Badan Kehormatan Anggap William 'Aibon 82 M' Tak Proporsional, Sanksi Ditentukan Ketua DPRD Jakarta
TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Kehormatan Anggap William 'Aibon 82 M' Tak Proporsional, Sanksi Ditentukan Ketua DPRD Jakarta
Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pemeriksaan terhadap anggota dewan dari Fraksi PSI William Aditya Sarana yang diduga melanggar kode etik.
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyebut, pihaknya akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD hari ini, Jumat (29/11/2019).
"Artinya mungkin besok (hari ini) akan diserahkan,” sambungnya.
Setelah memberikan surat rekomendasi, nantinya pimpinan dewan yang akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada William.
"Yang memberikan sanksi itu pimpinan dewan, kami hanya melaporkan semua prosesnya," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dari hasil pemeriksaan, Nawawi menjelaskan, William dianggap tidak proporsional lantaran mengunggah anggaran janggal yang seharusnya dibahas di Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi kesejahteraan masyarakat.
Sementara, politisi muda itu sendiri merupakan anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan.
"Toh orang PSI kan ada yang di Komisi E, bahkan Wakil Ketua Komisinya orang PSI. Tapi, kenapa harus William (yang mengunggah ke media sosial)?," tuturnya.
Untuk itu, politisi Demokrat ini menyebut, BK DPRD DKI sepakat menyatakan bahwa William dianggap tidak proporsional dalam bertindak.
Padahal, dalam tata tertib DPRD DKI disebutkan bahwa setiap anggota legislatif harus bersikap kritis, namun tetap adil, profesional, dan proporsional.
"Akhirnya anggota BK sepakat kalau ada kekeliruan, itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporsional saja," kata Nawawi.
"Laporan yang kami buat seperti itu, soal sanksi itu urusan pimpinan," tambahnya menjelaskan.
Seperti diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) melaporkan politisi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, William dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Dalam siaran tertulisnya, LSM ini menilai William sebagai biang keladi kegaduhan di tengah masyarakat soal anggaran DKI Jakarta.
Selain itu, William juga dituding menimbulkan citra buruk bagi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.