PNS Palsukan STNK dan SIM

BREAKING NEWS Oknum PNS Samsat Palembang Memalsukan STNK dan SIM Ditangkap Polisi

Seorang oknum PNS Dispenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang, ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Seorang oknum PNS Dispenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang, ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Seorang oknum PNS Bapenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang, ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tersangka RF (33) ditangkap karena memalsukan STNK dan SIM dengan cara mendaur ulang STNK dan SIM bekas yang ia kumpulkan.

RF ditangkap dirumahnya di Macan Kumbang 7 Demang Lebar Daun Kecamatan IB 1 Palembang, Selasa (26/11/2019) pukul 19.00.

RF ditangkap tim yang dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri.

Curi Warung Manisan di Sekayu, Yogi Temukan 3 Kartu ATM Beserta Nomor PIN Tertulis di Kertas

Tak hanya menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa laptop, printer, setrika.

Alat ini digunakan RF untuk mendaur ulang STNK dan SIM agar bisa digunakan kembali.

Selain alat itu, polisi juga mengamankan 29 lembar STNK mobil yang telah habis masa berlaku, 16 lembar STNK motor yang sudah habis masa berlaku, 5 STNK mobil yang sudah dipalsukan, 6 lembar STNK motor yang dipalsukan serta 9 lembar SIM B1 dan C palsu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved