2 Gadis tewas Gegara Hubungan Intim, Lelah Bercinta dan Siswi SMP Tewas karena Pendarahan
2 Gadis tewas Gegara Hubungan Intim, Lelah Bercinta dan Siswi SMP Tewas karena Pendarahan
TRIBUNSUMSEL.COM - 2 Gadis tewas Gegara Hubungan Intim, Lelah Bercinta dan Siswi SMP Tewas karena Pendarahan
Seorang gadis di lampung tewas overdosis, sebelumnya dia sudah lelah melakukan hubungan intim.
Seperti diketahui, kasus gadis yang ditemukan tewas di Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatang akhirnya terungkap.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaos hitam dengan bawahan celana panjang.
BO meninggal dunia setelah pesta sabu di sebuah hotel bersama seorang pria bernama Fery Saputra (26).
Fery sendiri telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah jasad BO ditemukan.
Hal itu disampaikan langsung Kasast Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Try Maradona di Mapolres Lampung Selatan.
"Kami mengamankan pelaku setelahg tiga hari kejadian.
Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar, kemudian dilimpahkan ke Polres Lamsel," ujar AKP Try Maradona, Rabu (27/11/2019).

Berdasarkan pengakuan tersangka, tewasnya BO bermula dari dirinya dan korban menginap di hotel di kawasan Natar pada malam sebelum kejadian.
Di hotel tersebut, tersangka dan korban berpesta sabu.
Karena terlalu banyak mengonsumsi sabu, korban mengalami over dosis (OD) hingga akhirnya tewas di lokasi.
"Selain karena over dosis juga diduga karena kelelahan bercinta dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa," katanya.
Tersangka lantas membawa jenazah korban keluar hotel dan berkeliling sampai di Kalianda.
Setibanya di kawasan Stadion Kalianda, tersangka langsung membuang jenazah korban seteleh melihat kondisi di sekitar sepi.
Sebelum dibuang, kata AKP Try Maradona, jenazah korban dibawa berkeliling Jalan Tol Lampung oleh tersangka.
AKP Try Maradona menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka sempat panik saat melhat kondisi korban di hotel.
Tersangka mencoba mengobati BO menggunakan garam.
Namun, upaya tersangka saat itu tidak memberikan efek sama sekali.
Tubuh korban pun kejang dan mulutnya masih mengeluarkan busa.
"Ternyata, itu tidak memberikan efek.
Makanya pelaku membawa korban berkeliling di jalan tol menggunakan mobil Avanza warna hitam," terangnya.
Tersangka berkeliling dari Kecamatan Natar hingga Lampung Selatan.
Fery membawa jenazah korban keluar dari jalan tol menjelang pagi dan berkeliling di Kalianda.
Saat melintasi area Stadion Kalianda dan melihat kondisi di sekitarnya sepi, tersangka membuang jenazah korban.
Jenaah korban baru ditemukan pada pagi harinya oleh warga setempat yang hendak pergi ke pasar.
"Begitu ada laporan, kami lansung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi," jelas AKP Try Maradona.
"Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, korban diketahui menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebelum tewas.
Tersangka pun mengakui jika sempat bercinta dengan korban saat mengonsumsi sabu.
AKP Try Maradona menambahkan, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Ju Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.
Siswi SMP Tewas Usai Bercinta
Terpisah sebelumnya, siswi SMP asal Bali berusia 14 tahun meninggal dunia usai bercinta dengan pacarnya, awal tahun lalu.
Berikut sejumlah fakta dari kejadian tersebut yang sudah dirangkum Surya.co.id dari Tribun Bali.
1. Pengakuan Pacar Korban
Kedua sejoli ini mulai kenal sejak 29 Desember 2017 malalui aplikasi BBM.
Setelah intens chatting via BBM, mereka akhirnya memutuskan untuk ketemuan.
Mereka bertemu di daerah air terjun Singsing Angin, Selemadeg sekira Pukul 13.30 Wita.
Kemudian pacar korban mengajak ke tempat kost di daerah Dangin Carik, Tabanan.
Sampai di kost, mereka yang sebelumnya sempat mengobrol dan nonton televisi, lantas berhubungan suami istri sebanyak dua kali.
Pada saat hubungan badan yang kedua kalinya, korban pendarahan.
Usai melakukan hubungan, pacarnya menuju kamar mandi.
Usai dari kamar mandi, ia melihat korban sudah tidak sadarkan diri.
Korban lantas dibawa ke rumah sakit oleh pacarnya sekitar pukul 15.30 WITA.
2. Pengakuan Dokter
Menurut tim Dokter Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan beberapa luka lecet dan luka memar di tubuh korban.
Luka lecet dan luka memar itu terdapat di bibir, leher kanan-kiri, dada, dan paha kanan-kiri.
"Dari pemeriksaan luar jenazah, kami temukan ada beberapa luka, yaitu luka lecet dan memar pada daerah bibir, leher, dada dan di paha," kata Dudut.
Dugaan dokter, penyebab korban meninggal dari pemeriksaan luar karena kekurangan oksigen.
Lantaran dokter menemukan adanya warna kebiruan yang ada di bibir dan kuku.
Dari organ-organ dalamnya juga ada bintik-bintik pendarahan dan pelebaran pembuluh darah.
"Jadi orang ini mati, karena mati lemas kekurangan oksigen," tambah Dudut.
3. Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dugaan kasus pelecehan pada anak,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa.
Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.
Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
4. KPPAD Pantau Sekolah
Atas adanya insiden tersebut, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali menyesalkan peristiwa itu.
"Kemungkinan Rabu (24/1) atau Kamis (25/1) kami akan melakukan pantauan langsung ke sekolah," kata Komisioner Bidang Pendidikan, Penguisian Waktu Luang, dan Kebudayaan KPPAD Provinsi Bali, Kadek Ariasa.
Pihaknya menilai, meski kejadian ini berada di luar jam sekolah, namun kejadian ini menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Makanya kami ingin tahu seperti apa lingkungannya di sekolah," jelasnya. (Tribun Lampung/Kompas.com)