Berita Ogan Ilir

Temukan Kecurangan Pilkades Ogan Ilir? Dinas PMD Berikan Masa Sanggah 3 Hari Setelah Penetapan

Pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah dilaksanakan Kamis (21/11/2019) lalu

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Resha
Suasana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di salah satu desa di Kabupaten Ogan Ilir 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah dilaksanakan Kamis (21/11/2019) lalu.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir memberikan waktu tiga hari untuk menyanggah hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di Ogan Ilir.

Dalam waktu tersebut, masyarakat bisa menyampaikan sanggahan atau keluhan jika ada yang dianggap tidak wajar selama pelaksanaan.

"Batas waktunya 3 hari setelah Calon Kepala Desa (Kades) yang dinyatakan menang oleh BPD desa masing-masing," ujar Kepala Dinas PMD melalui Kabid Pemerintahan dan Otonomi Desa, Ledi Ismed, Selasa (26/11/2019).

Seperti contoh sebelumnya, ada warga Desa Rambutan Kecamatan Indralaya Utara, yang melaporkan adanya dugaan money politic saat pelaksanaan Pilkades 2019 beberapa waktu lalu.

Ia menganggap, hal tersebut sah-sah saja selama masa sanggah masih berlaku.

"Silahkan saja melapor. Walaupun money politic belum ada aturannya, karenabkita ga ada badan pengawas untuk Pilkades. Tapi kalau terbukti, bisa masuk pidana," tegasnya.

Dan ia menambahkan, jika pihak yang kurang puas ingin melanjutkan perkara maka pihaknya mempersilahkan saja pihak tersebut.

Walaupun, seorang Calon Kades Pemenang tidak bisa langsung didiskualifikasi hanya dari laporan saja.

"Kalau masih kurang puas, ya silahkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," jelasnya. (SP/ Resha)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved