Berita Palembang

Tekab 134 Polrestabes Palembang Tembak Pemilik Senjata Api Rakitan, Zulkarnain Meringis Kesakitan

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepucuk senpira warna silver bergagang putih dan 14 butir amunisi atau peluru

Penulis: Agung Dwipayana |
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Petugas dari Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang terpaksa melumpuhkan seorang pemilik senjata api rakitan (senpira) bernama Zulkarnain saat hendak ditangkap. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menembak Zulkarnain, pemilik senjata api rakitan (senpira) saat hendak ditangkap.

Zulkarnain warga Lorong Kedemangan, Jalan KH Azhari, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, dringkus di rumahnya, Selasa (26/11/2019).

"Tersangka merupakan target operasi karena kepemilikan senpi, tersangka melawan sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin Prakasa.

Presiden Jokowi Beri Grasi (Pengurangan Hukuman) Terhadap Napi Korupsi, Mantan Gubernur Riau Annas

Setelah melumpuhkan tersangka, petugas menggeledah isi rumah tersangka dan menemukan senpira jenis Revolver dengan enam silinder berikut 14 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.

"Senpira yang diamankan berisi peluru dan siap tembak," kata Tohirin.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepucuk senpira warna silver bergagang putih dan 14 butir amunisi atau peluru.

"Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal. Saat ini tersangka kami amankan guna penyidik lebih lanjut," terang Tohirin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved