Korupsi Muaraenim
JPU KPK Siapkan 17 Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan Juarsah Akan Dihadirkan
Dalam persidangan kali ini telah dihadirkan 9 saksi dan sisanya yakni 8 orang lagi akan dihadirkan pekan depan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
"Alfin yang bilang ke saya kardus itu berisi uang," ujar Edi Yansah saat menjawab pertanyaan hakim apakah tahu isi dari kardus air mineral tersebut.
• Jaksa KPK Tunjukan Buku Biru di Sidang Suap Bupati Muaraenim, Nama Ahmad Yani Ditulis Omar
Sebagai informasi, JPU KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang kedua dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemilik dan direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.
Adapun yang didatangkan JPU KPK sebagai saksi yakni karyawan Robi di perusahaan miliknya, PNS Dinas PUPR Muara Enim dan pihak bank tempat terdakwa Robi melakukan pencairan uang yang kemudian digunakan untuk menyuap beberapa pihak.
Seperti diketahui Robi ditangkap atas kasus dugaan suap terhadap bupati Muara Enim Ahmad Yani beserta penyelenggara pemerintahan di kabupaten Muara Enim.
Suap itu dilakukan untuk memuluskan jalannya mendapatkan 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai mencapai hampir Rp 130 juta.