Korupsi Muaraenim
Jaksa KPK Tunjukan Buku Biru di Sidang Suap Bupati Muaraenim, Nama Ahmad Yani Ditulis Omar
erdakwa Robi Okta Fahlevi (35) kontraktor penyuap bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM PALEMBANG-Terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) kontraktor penyuap bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/11/2019).
Dalam sidang kedua ini, jaksa penuntut umum KPK menunjukkan bukti berupa buku biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai fee dari terdakwa Robi.
Tujuan pemberian fee untuk memenangkan 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dengan nilai mencapai hampir Rp 130 miliar.
Sebagai saksi pertama dari sembilan orang saksi yang dihadirkan, Edi Rahmadi selaku Manager PT Indo Paser Beton milik terdakwa Robi mengaku tidak tahu perihal pengeluaran uang tercatat di buku tersebut sebagai fee.
Sebab berdasarkan keterangannya, buku biru itu lebih diperuntukkan sebagai catatan pengeluaran atau kas bon yang dikeluarkan terdakwa Robi ke beberapa pihak di dinas pemerintah Muara Enim termasuk Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati.
• Breaking News: Hari Ini Sidang Korupsi Muaraenim Dimulai Lagi, Namun Hingga Pukul 11 Belum Mulai
"Biasanya pak Robi yang bergerak untuk mendapatkan proyek. Kalau urusan fee beliau juga yang lebih tahu," ucapnya.
Namun Edi menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang ditulis di buku biru tersebut, pasti berdasarkan aliran dana yang keluar.
"Intinya pak, kalau dicatat (di buku biru) pasti uangnya keluar," tegasnya.
Dalam persidangan diungkapkan nama-nama pejabat Muara Enim beserta nominal uang yang mereka terima.
Mulai dari A Elfin Mz Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang juga tertulis namanya di buku biru tersebut, dituliskan bernama Omar.
• Inilah 22 Nama Anggota DPRD Muaraenim yang Namanya Muncul di Dakwaan JPU, Kasus Korupsi Muaraenim
"Tidak tahu kenapa dipanggil Omar. Kita tahunya pak Robi panggil pak Bupati seperti itu," ujar Edi menjawab pertanyaan JPU KPK terkait penulisan nama Komar.
Dalam buku biru itu tertulis nama Omar sempat menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Edi mengaku dirinya mendampingi terdakwa Robi saat menyerahkan uang tersebut kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK dan Reza selaku ajudan pribadi Ahmad Yani untuk diberikan kepada Omar alias Ahmad Yani.
Adapula pemberian uang lain sebanyak Rp1.150.000.000 dan Rp.5 miliar. Namun selebihnya Edi mengaku lupa dengan pemberian yang lain terhadap Omar.