Heboh Rekening Terpotong Otomatis Bayar BPJS Tanpa Izin Beredar, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Heboh Rekening Terpotong Otomatis Bayar BPJS Tanpa Izin Beredar, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf.
Menurut Iqbal tidaklah mungkin peserta yang menunggak BPJS rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa peserta mendaftarkan akun rekening banknya sebagai rekening autodebet untuk pembayaran BPJS.
“Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan,” kata Iqbal saat dihubungi Senin (25/11/2019).
Hal tersebut menurutnya berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.
“Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia lagi.
Lebih lanjut Iqbal menegaskan, BPJS kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang senantiasa patuh pada regulasi yang ada.
"Sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya.
Jika seorang peserta BPJS memiliki keluhan maupun pertanyaan, Iqbal mengatakan masyarakat bisa menghubungi care center di 1500400, mention ke akun media sosial BPJS Kesehatan, ataupun datang ke kantor cabang.
Terkait dengan aturan autodebit BPJS, Iqbal mengatakan bagi peserta baru mandiri sekarang terdapat aturan, yakni salah satu syarat pembuatan BPJS adalah peserta wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit setiap bulan.
Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018.
Adapun tujuannya adalah untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Ini Kata BPJS Kesehatan", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/26/060000865/viral-rekening-terpotong-otomatis-tanpa-izin-ini-kata-bpjs-kesehatan?page=all#page2.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Resa Eka Ayu Sartika
Presiden Jokowi : BPJS Kesehatan Defisit Karena Salah Kelola
residen Joko Widodo (Jokowi) menyebut defisit BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan mengintensifkan atau memperbaiki sistem penagihan iuran peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung secara mandiri oleh peserta.
"Kita ini kan sudah bayari yang 96 juta (peserta), dibayar oleh APBN. Tetapi di BPJS terjadi defisit itu karena salah kelola saja. Artinya apa? Yang harusnya bayar pada enggak bayar."
"Artinya di sisi penagihan yang mestinya diintensifkan," ujarnya.