Ketua DPRD Sumsel Ungkap ASN dan Honorer Pemprov Bakal Tidak Gajian Selama 6 Bulan Kedepan

Maka bisa saja akan ada penundaan gaji bagi Gubernur dan Wagub, ASN serta honorer di lingkungan Pemprov Sumsel selama 6 bulan kedepan

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, penetapan KUA/PPS anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumsel tahun 2020 molor dari waktu yang ditetapkan.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan, hingga sekarang RAPBD Sumsel tahun 2020 masih dibahas dan perlu konsultasi

Dimana pengesahan KUA dan PPAS APBD Sumsel 2020 dijadwalkan pada bulan Desember mendatang.

Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberi tenggat waktu penyusunan APBD tahun 2020 hingga 30 November.

Dengan adanya keterlambatan pengesahaan KUA-PPAS RAPBD Sumsel 2020 tersebut.

Maka bisa saja akan ada penundaan gaji bagi Gubernur dan Wagub, ASN serta honorer di lingkungan Pemprov Sumsel selama 6 bulan kedepan.

Viral Seorang CPNS Asal Sulawesi Selatan, Tulis Surat Permohonan Memelas Agar Diterima Menjadi ASN

"Dampaknya jelas di dalam PP dan UU, kalau keterlambatan itu bisa dibuktikan disengaja oleh eksekutif, maka ada penundaan 6 bulan gaji, kalau dewannya tidak," ungkap Anita.

"Kalau menurut peraturan seperti itu, dan menurut Perencanaan bidang anggaran wilayah Sumatera dari Kemendagri tentunya ASN dan honor (tunda gaji), tapi ini belum pernah dicoba di Sumsel, sehingga saya belum bisa menyampaikan dampaknya, siapa yang akan merasakan," terang Anita.

Dengan molornya waktu yang disampaikan ke DPRD, pihaknya tetap menjalankan fungsi budgeting.

Untuk pembahasannya akan diagendakan pada 11 Desember.

Menurut Anita, molornya pengesahan itu dikarenakan kesalahan pihak eksekutif (Pemprov), dimana DPRD Sumsel baru menerima dokumen KUA dan PPAS pada 4 November

Padahal ada beberapa hal perlu disinkronisasikan tentang beberapa pemahaman, persamaan aspirasi jaringan dari anggota dewan, yang harus dimasukam ke KUA dan PPAS.

Pendapatan Asli Daerah Kecil, Rencana Pembentukan Kabupaten Besemah Kembali Mencuat

"Kita sudah minta kepastian untuk pembahasan itu di Kemendagri, yang telah kami sampaikan. Dimana surat kami per 2 September kita jalankan pada 24 Oktober, untuk meminta Pemprov menyampaikan KUA-PPAS," kata dia.

Seharusnya kata Kemendagri KUA-PPAS itu disampaikan ke DPRD bulan Juli atau paling lambat Agustus.

"Kita diberi waktu untuk pembahasan itu 60 hari," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved