Berita Muara Enim

Wanita Asal Prabumulih Ini Simpan Sabu dan Ekstasi di Kemaluan, Gagal Mengelabui Polisi

Rohana (41 tahun), warga Jalan Gagak, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini nekat sembunyikan narkoba di kemaluan

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Rohana (41 tahun), warga Jalan Gagak, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini nekat sembunyikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di kemaluannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Rohana (41 tahun), warga Jalan Gagak, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini nekat sembunyikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di kemaluannya.

Aksi Rohana ingin mengelabui polisi gagal.

Wanita ini diamankan polisi di Jalan Logging PT MHP di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim.

Menurut informasi penangkapan terhadap tersangka dilakukan bermula saat jajaran Polsek Rambang Dangku sedang melakukan patroli rutin di jalan tersebut.

Kemudian petugaspun mendapati dua orang yakni Adi Candra dan Rohana yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat polisi.

Bowling World Cup 2019 di Palembang Sukses Prestasi dan Penyelenggaraan

Gerak gerik dua orang ini sedikit mencurigakan.

Polisi kemudian menyetopi kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.

Diduga untuk mengelabuhi polisi, barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di kemaluan.

Sontak saja melihat temuan tersebut, tersangka langsung digiring ke Polsek Rambang Dangku untuk diperiksa lebih lanjut.

Alhasil polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah dompet emas warna putih lis Merah dan bercorak bunga warna hijau.

Di dalamnya ada satu bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran-butiran kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis sabu - sabu seberat 4,42 gram dan satu bungkus klip bening yang berisikan pil ekstasi warna Biru logo S bentuk Piramid sebanyak sembilan butir.

8.942 Orang Daftar CPNS Muaraenim Tahun 2019,  Ini Penjelasan BKPSDM

Ada lagi satu bungkus klip bening yang berisikan diduga Pil ekstasi warna Abu-abu bentuk boneka sebanyak 10 butir.

Barang bukti tersebut ditemukan salah satu anggota polsek Rambang Dangku yakni Bripda Enis Karlina (polwan) yang melakukan penggeledahan terhadap tersangka Rohana.

Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriyansah membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka sudah kita amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya, Minggu (24/11/2019).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved