Cara Registrasi Akun Baru Wajib Pajak (WP) untuk Login DJP Online, Wajib Punya e-FIN

Selain mempermudah pelaporan pajak. DJP Online sekarang juga berfungsi untuk membuat kode atau ID Billing dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/handover
Cara Mudah Registrasi Akun Baru Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online 

TRIBUNSUMSEL.COM - DJP online atau Direktorat Jenderal Pajak Online merupakan aplikasi perpajakan yang disediakan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajak.

Selain mempermudah pelaporan pajak. DJP Online sekarang juga berfungsi untuk membuat kode atau ID Billing dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Semua wajib pajak yang sudah terdaftar bisa masuk dan menggunakan layanan DJP online ini.

Namun sebelumnya, Anda harus melakukan registrasi akun baru terlebih dahulu.

Berikut Cara Mudah Registrasi Akun Baru Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online yang dapat Anda jadikan panduan:

Membuat e-FIN (Electronic Filing Identification Number)

  • Jika Anda belum memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number), maka perlu untuk mengajukan dan melakukan aktivasi e-Fin ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Ada baiknya sebelum pergi ke KPP, Anda membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP sebagai persyaratannya.
  • Selanjutnya datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan meminta formulir pengajuan e-FIN di loket
  • Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap, lalu lakukan aktivasi ke petugas loket.
  • Jika Kode e-FIN Anda sudah aktif, maka akan ada notifikasi yang masuk ke email Anda dan menyatakan bahwa e-FIN telah aktif.

DJP ONLINE - Batas Akhir 31 Maret 2019, Ini Tata Cara Lapor SPT Tahunan dan Lupa Password DJP Online

Mendaftarkan Akun Baru di DJP Online

  • Sebelum mendaftar DJP online pastikan bahwa Anda sudah membuat NPWP, e-FIN dan memiliki email aktif.
  • Jika sudah memiliki 3 hal tersebut, sekarang Anda bisa langsung masuk ke portal DJP Online Klik di sini, atau pergi ke laman pajak.go.id/registrasi.
  • Jika sudah masuk maka Anda bisa klik “Anda belum terdaftar ? daftar di sini”
  • Setelah di klik, akan ada kolom pendaftaran pengguna DJP Online.
  • Pada kolom tersebut Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan e-Fin yang sebelumnya telah diaktivasi.
  • Lalu memasukkan kode keamanan yang tertera di bawah kolom e-FIN.
  • Terakhir, klik Verifikasi.

DJP Online : Lupa Nomor EFIN Pajak, Lupa Password, Cara Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya

*Untuk diperhatikan:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak harus ditulis angka tanpa titik maupun strip.
  • Jika pendaftaran Anda gagal, bisa jadi karena NPWP tidak valid karena salah ketik, atau karena e-Fin belum aktif.
  • Jika masalahnya ada di e-Fin yang belum aktif, Anda dapat mengunjungi KPP terdekat agar Kode e-FIN diaktifkan.
  • Untuk NPWP yang sudah terdaftar namun lupa paswoordnya, Anda dapat mengunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass.
  • Pada bagian lupa email, klik “ya” dan masukkan email aktif Anda.
  • Masukkan NPWP, e-FIN, email dan kode keamanan lalu klik “submit”.
  • Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan email berupa link.
  • Klik link tersebut dan buatlah password baru yang mudah untuk Anda ingat sehingga tidak perlu mendaftar lagi.

DJP Online - Login di Sini Untuk Panduan Cara Lapor SPT Tahunan dan Lupa Password DJP Online

Aktivasi DJP Online

  • Jika verifikasi e-FIN sukses, maka nama Anda akan muncul di layar.
  • Jika sudah begitu, langkah selanjutnya adalah memasukkan email dan nomor HP aktif, kode keamanan serta buatlah password untuk akun DJP Online login.
  • Klik “simpan”, setelah itu Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa registrasi telah berhasil.
  • Lalu Anda dapat klik link “aktivasi”.
  • Ciri-ciri aktivasi sukses adalah muncul tulisan “aktivasi akun berhasil”.
  • Jika sudah, silahkan klik tombol “ok” untuk ke menu login.
  • Cara Login ke akun DJP Online sangat mudah.
  • Anda hanya perlu memasukkan NPWP dan Password Anda di kolom yang tersedia.
  • Portal klik di sini
  • Jika sudah login maka Anda sudah bisa melihat info pelaporan pajak, membuat kode atau ID Billing dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

*Perhatian: Jika aktivasi gagal, Anda perlu menunggu dalam jangka waktu tertentu atau diulang 1-3 kali lagi.

Itulah Cara Mudah Registrasi Akun Baru Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved