Berita Lubuklinggau

Kakak Kandung di Lubuklinggau Ini Sudah Habis Kesabarannya, Ia Penjarakan Adiknya Kandungnya

Dafi Selagi (35 tahun) warga Jl Garuda RT 06 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat II melaporkan adiknya Ghanieza (25 tahun)

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Ghanieza (25 tahun) saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dafi Selagi (35 tahun) warga Jl Garuda RT 06 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat II melaporkan adiknya Ghanieza (25 tahun) ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Dafi nekat melaporkan adik kandungnya itu ke polisi karena kesal, lantaran ketagihan narkoba dan nekat mencuri di rumah mereka sendiri.

Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Suryadi didampingi Kanitreskrim Aiptu Paisal mengatakan aksi pencurian itu terjadi Senin (18/11/2019) sekira pukul 12.00 WIB.

"Dalam laporannya menyebutkan tersangka mengambil dua ekor ayam milik korban berikut dua tabung gas elpiji ukuran 5 Kg dari rumahnya," ungkap Suryadi, Selasa (19/11/2019).

Selanjutnya tersangka menjual barang hasil curiannya tersebut ke pasar Lubuklinggau dan uangnya dipergunakannya untuk membeli narkoba.

"Aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersangka, bukan yang pertama melainkan sudah yang ke empat kalinya. Karena kesal orang tua dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.

Atas laporan itu, tersangka pun ditangkap dirumahnya tanpa perlawan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau untuk diproses hukum sebagai efek jera. (Joy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved