Berita Lubuklinggau
Kakak Kandung di Lubuklinggau Ini Sudah Habis Kesabarannya, Ia Penjarakan Adiknya Kandungnya
Dafi Selagi (35 tahun) warga Jl Garuda RT 06 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat II melaporkan adiknya Ghanieza (25 tahun)
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dafi Selagi (35 tahun) warga Jl Garuda RT 06 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat II melaporkan adiknya Ghanieza (25 tahun) ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Dafi nekat melaporkan adik kandungnya itu ke polisi karena kesal, lantaran ketagihan narkoba dan nekat mencuri di rumah mereka sendiri.
Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Suryadi didampingi Kanitreskrim Aiptu Paisal mengatakan aksi pencurian itu terjadi Senin (18/11/2019) sekira pukul 12.00 WIB.
"Dalam laporannya menyebutkan tersangka mengambil dua ekor ayam milik korban berikut dua tabung gas elpiji ukuran 5 Kg dari rumahnya," ungkap Suryadi, Selasa (19/11/2019).
Selanjutnya tersangka menjual barang hasil curiannya tersebut ke pasar Lubuklinggau dan uangnya dipergunakannya untuk membeli narkoba.
"Aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersangka, bukan yang pertama melainkan sudah yang ke empat kalinya. Karena kesal orang tua dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.
Atas laporan itu, tersangka pun ditangkap dirumahnya tanpa perlawan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau untuk diproses hukum sebagai efek jera. (Joy)