Berita Palembang

Banyak Belum Tahu, Begini Prosedur dan Cara Membuat Laporan Penganiayaan ke Kantor Polisi

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-AD, seorang buruh bangunan datang ke SPKT Polrestabes Palembang dengan bertelanjang dada

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-AD, seorang buruh bangunan datang ke SPKT Polrestabes Palembang dengan bertelanjang dada.

Ia mengaku baru saja dianiaya rekan kerjanya karena salah paham.

"Permisi Pak, saya mau buat laporan dianiaya," kata AD didampingi beberapa orang rekannya kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Senin (18/11/2019).

Di pipi dan tangan AD tampak luka masih berwarna merah, diduga akibat dianiaya rekan kerjanya itu.

Oleh petugas, AD dianjurkan untuk berobat terlebih dahulu, sebelum membuat laporan penganiayaan.

Cara Mudah Buat Laporan dan Pengaduan Polisi Polrestabes Palembang Secara Online Pakai HP

AD sendiri mengaku tidak tahu dengan prosedur pembuatan laporan penganiayaan, sehingga ia langsung datang ke kantor polisi tanpa berobat terlebih dahulu.

"Baiklah Pak kalau begitu, mau berobat dulu," kata AD pamit pada petugas.

Lalu bagaimana sebenarnya prosedur membuat laporan penganiayaan pada polisi?

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban penganiayaan dianjurkan berobat ke klinik, Puskesmas maupun rumah sakit.

"Lukanya diobati dulu. Kenapa? Karena kalau korban langsung mengadu kepada polisi, kalau-kalau lukanya semakin parah dan terjadi kemungkinan buruk, itu yang tidak kita inginkan," kata Heri saat dibincangi TribunSumsel.com.

Syarat Resmi Buat Laporan Kehilangan Surat Tanah, Buku Nikah, BPKB dan Paspor di Kantor Polisi

Namun, lanjutnya, korban penganiayaan bukan berarti tidak boleh membuat laporan polisi jika belum berobat.

"Misalnya dia luka ringan, apalagi kalau luka berat, anggota keluarga korban boleh buat laporan sementara korban dirawat, disembuhkan lukanya," ujar Heri.

Namun, untuk kepentingan visum, korban penganiayaan harus berobat di rumah sakit.

Ini diharuskan karena hasil visum dikeluarkan oleh dokter ahli atau spesialis luka yang dialami korban penganiayaan.

"Untuk memproses laporan penganiayaan ini, untuk mendapat hasil visum, harus berobat di rumah sakit. Tapi kalau untuk pertolongan awal, boleh saja berobat di klinik maupun Puskesmas," jelas Heri.

Ia pun memberi petunjuk prosedur membuat laporan kepolisian tentang penganiayaan.

"Masyarakat silakan buat laporan kepolisian di SPKT terdekat atau dalam hal ini di Polrestabes Palembang. Nanti petugas akan memberikan pengantar visum dan itu harus diserahkan kepada rumah sakit agar pihak rumah sakit yang dituju dapat mengeluarkan hasil visum sesuai fakta, luka yang dialami korban itu," papar Heri.

"Makanya untuk mengurus visum (korban) harus di rumah sakit, kenapa? Karena petugas butuh keterangan ahli atau spesialis luka yang dialami korban."

"Ini sesuai Pasal 184 KUHAP, bahwa alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Keterangan dokter spesialis masuk dalam keterangan ahli, bukan?" paparnya lagi.

Setelah hasil visum dikeluarkan, lengkaplah berkas laporan penganiayaan untuk segera ditindaklanjuti.

"Tentu setiap laporan kita terima dan ditindaklanjuti. Setelah korban (penganiayaan) melapor pun, petugas kita langsung bergerak olah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi," tegas Heri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved