Berita Palembang

Banyak Belum Tahu, Begini Prosedur dan Cara Membuat Laporan Penganiayaan ke Kantor Polisi

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-AD, seorang buruh bangunan datang ke SPKT Polrestabes Palembang dengan bertelanjang dada

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri. 

Ia pun memberi petunjuk prosedur membuat laporan kepolisian tentang penganiayaan.

"Masyarakat silakan buat laporan kepolisian di SPKT terdekat atau dalam hal ini di Polrestabes Palembang. Nanti petugas akan memberikan pengantar visum dan itu harus diserahkan kepada rumah sakit agar pihak rumah sakit yang dituju dapat mengeluarkan hasil visum sesuai fakta, luka yang dialami korban itu," papar Heri.

"Makanya untuk mengurus visum (korban) harus di rumah sakit, kenapa? Karena petugas butuh keterangan ahli atau spesialis luka yang dialami korban."

"Ini sesuai Pasal 184 KUHAP, bahwa alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Keterangan dokter spesialis masuk dalam keterangan ahli, bukan?" paparnya lagi.

Setelah hasil visum dikeluarkan, lengkaplah berkas laporan penganiayaan untuk segera ditindaklanjuti.

"Tentu setiap laporan kita terima dan ditindaklanjuti. Setelah korban (penganiayaan) melapor pun, petugas kita langsung bergerak olah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi," tegas Heri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved