Pria Asal PALI Ditangkap Katim Heri Gondrong Jatanras Polda Sumsel, Ini Duduk Perkaranya
Pelaku ini kami tangkap terkait kepemilikan senjata api rakitan kami tangkap dalam operasi Senpi yang kami temukan ada di pinggang
TRIBUNSUMSEL.CO, PALEMBANG -Seorang penyadap karet diamankan oleh Ditreskrimum Jatanras Polda Sumatera Selatan, Jumat (15/11/2019)
Yahuza alias Ucok (37) diamankan pada saat operasi Musi 2019 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Yahuza alias Ucok terjaring dalam operasi tersebut
• Bukan Nenek Gunung, BKSDA Perkirakan Kuswanto Warga Lahat Tewas Diterkam Macan Dahan
"Pelaku ini kami tangkap terkait kepemilikan senjata api rakitan kami tangkap dalam operasi Senpi yang kami temukan ada di pinggang dan rencananya akan dijual," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Antoni Adi melalui Katim Opsnal unit Aiptu Heri Kusuma Jaya, Sabtu (16/11/2019)
Ia menambahkan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari lapangan golf Pertamina daerah PALI yang mana penangkapan itu dipimpin Kompol Antoni Adhi.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver dan tiga butir peluru aktif
Sementara itu, saat ditemui di unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Ucok mengaku senjata itu rencananya akan dijual sebesar Rp 3 juta.
• Kronologi Warga Tanjung Sakti Lahat Tewas Diterkam Harimau, Ini Identitas Korban
"Senjata ini aku dapet dari teman aku Anang rencananya akan dijual dengan bandar judi bernama Supran. Dia (Supran) mau beli dengan harga Rp 3 juta, tapi baru diransfer Rp 500 ribu," kata Ucok

Ucok beralasan menjual senjata api karena tergiur dengan harga yang diberikan, sebab upah sebagai penyadap karet sangat kecil.
"Baru kali ini aku jual (senpi), karena pembeli juga berani bayar besar," jelasnya.
Pelaku diancam pasal 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta terancam hukuman penjara 15 tahun
• Wartawan Tribun Sumsel Mengajarkan Ilmu Jurnalistik Kepada Atlet Special Olympics Indonesia