Pria Asal PALI Ditangkap Katim Heri Gondrong Jatanras Polda Sumsel, Ini Duduk Perkaranya

Pelaku ini kami tangkap terkait kepemilikan senjata api rakitan kami tangkap dalam operasi Senpi yang kami temukan ada di pinggang

Tribunsumsel.com
Pelaku Yahuza alias Ucok (duduk) saat diamankan di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Sabtu (16/11/2019) 

TRIBUNSUMSEL.CO, PALEMBANG -Seorang penyadap karet diamankan oleh Ditreskrimum Jatanras Polda Sumatera Selatan, Jumat (15/11/2019)

Yahuza alias Ucok (37) diamankan pada saat operasi Musi 2019 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Yahuza alias Ucok terjaring dalam operasi tersebut

Bukan Nenek Gunung, BKSDA Perkirakan Kuswanto Warga Lahat Tewas Diterkam Macan Dahan

"Pelaku ini kami tangkap terkait kepemilikan senjata api rakitan kami tangkap dalam operasi Senpi yang kami temukan ada di pinggang dan rencananya akan dijual," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Antoni Adi melalui Katim Opsnal unit Aiptu Heri Kusuma Jaya, Sabtu (16/11/2019)

Ia menambahkan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari lapangan golf Pertamina daerah PALI yang mana penangkapan itu dipimpin Kompol Antoni Adhi.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver dan tiga butir peluru aktif

Sementara itu, saat ditemui di unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Ucok mengaku senjata itu rencananya akan dijual sebesar Rp 3 juta.

Kronologi Warga Tanjung Sakti Lahat Tewas Diterkam Harimau, Ini Identitas Korban

"Senjata ini aku dapet dari teman aku Anang rencananya akan dijual dengan bandar judi bernama Supran. Dia (Supran) mau beli dengan harga Rp 3 juta, tapi baru diransfer Rp 500 ribu," kata Ucok

Senpi yang Akan Dijual Ucok
Senpi yang Akan Dijual Ucok (Tribunsumsel.com)

Ucok beralasan menjual senjata api karena tergiur dengan harga yang diberikan, sebab upah sebagai penyadap karet sangat kecil.

"Baru kali ini aku jual (senpi),  karena pembeli juga berani bayar besar," jelasnya.

Pelaku diancam pasal 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta terancam hukuman penjara 15 tahun

Wartawan Tribun Sumsel Mengajarkan Ilmu Jurnalistik Kepada Atlet Special Olympics Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved