Tanggapi Pencekalan Imam Besar FPI Habib Rizieq, Mahfud MD : Itu Urusan Dia

"Enggak. Itu urusan dia (Habib Rizieq) dengan Pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud di Istana Kepresidenan

Kolase Tribunnews.com
Rizieq Sihab - Mahfud MD 

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai "surat pencekalan".

Surat itu, menurut Rizieq Shihab, membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia.

Rizieq mengklaim surat cekal itu atas permintaan Pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi sehingga Rizieq Shihab tak bisa masuk ke Indonesia.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi yang membuatnya tidak bisa pulang ke Tanah Air hingga kini.

Surat bukti tersebut disampaikan oleh Rizieq Syihab melalui video di kanal Youtube FRONT TV yang diunggah pada Jumat (8/11/2019).

Rizieq Syihab menunjukkan dua surat dalam videonya tersebut.

Surat pertama adalah surat yang berisi tentang keterangan masa berlaku visa miliknya.

Surat kedua adalah surat yang menerangkan tentang dirinya dicekal.

Rizieq Syihab mengabarkan surat tersebut tertulis tanggal 1 Syawal 1439 H sampai hari ini.

Perihal isi dari pada surat itu, pihaknya dilarang keluar atau bepergian di luar Arab Saudi dan disertakan keterangan karena alasan keamanan.

Imam besar FPI tersebut juga mengungkapkan, ada oknum-oknum pejabat yang bicara di televisi mewakili pemerintah yang berbicara bohong.

"Saya tunjukkan di sini supaya Anda tahu, karena saya lihat di Indonesia ini, masih ada oknum-oknum pejabat yang bicara di televisi mewakili pemerintah."

"Seenaknya mereka katakan, saya ini bisa pulang kapan saja, tidak ada pencekalan. Mereka bohong," kata dia.

Rizieq Syihab juga meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai juru bicara pemerintah yang mengatakan tentang dirinya dicekal.

Pihaknya juga menolak tuduhan yang beredar mengenai dirinya yang takut untuk pulang ke Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved