Tanda Tanya Surat Pencekalan Habieb Rizieq, Prabowo Tak Bahas Rizieq Saat Bertemu Dubes Arab Saudi
Tanda Tanya Surat Pencekalan Habieb Rizieq, Prabowo Tak Bahas Rizieq Saat Bertemu Dubes Arab Saudi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tanda Tanya Surat Pencekalan Habieb Rizieq, Prabowo Tak Bahas Rizieq Saat Bertemu Dubes Arab Saudi
Rizieq Shihab, pimpinan FPI menuai pertanyaan saat memperlihatkan dua lembar surat
Rizieq Shihab mengklaim dua lembar surat tersebut bukti atas pencekalan atas dirinya pulang ke Indonesia.
Namun dua lembar surat yang diperlihatkan Rizieq Shihab tersebut dibantah oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menegaskan bahwa pihaknya belum pernah sekalipun mengeluarkan pencegahan atau penangkalan kepada Rizieq agar ia tidak dapat pulang ke Tanah Air.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2019).
Pihaknya tidak bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tidak bisa (memohon pencegahan/penangkalan kepada negara lain). Karena sesuai Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny.
Hal itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.
Ronny juga menekankan, Rizieq saat ini masih dalam kategori WNI yang dilindungi negara.
Pasalnya, paspor yang dibuat tanggal 25 Februari 2016 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat milik Rizieq masih berlaku hingga 2021.
"Masih berlaku sampai 25 Februari 2021 yang akan datang. Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ungkap Ronny.
Persoalan aktivitas dan domisili Rizieq di negara lain, lanjut Ronny, merupakan wewenang negara di mana ia tinggal.
Dalam konteks Rizieq, apabila ia saat ini masih bertahan di Arab Saudi, maka hal tersebut adalah wewenang pemerintah setempat, bukan wewenang pemerintah Indonesia.
Surat Cekal Palsu?