Berita Palembang
Tahun Lalu RS Bari Beli Lahan Rp 6,4 Miliar, Sekarang Ada Orang Lain Mengaku Pemilik Tanah
Tanah Rumah Sakit Umum Daerah, (RSUD) BARI yang baru selesai dibebaskan tiba-tiba muncul klaim dari oranglain
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tanah Rumah Sakit Umum Daerah, (RSUD) BARI yang baru selesai dibebaskan tiba-tiba muncul klaim dari oranglain.
Kondisi ini terungkap setelah beberapa orang dari kuasa hukum
Jamaris mendatangi lokasi tanah yang tepat berada di bagian belakang RSUD Bari, Kamis (13/11) di Jalan Panca Usaha Palembang.
Orang yang mengklaim pemilik lahan, kaget patok merek tanah hilang dan diduga sengaja dicabut.
Selain itu, pihaknya juga menemukan kondisi tanah sudah dipagar kayu.
M Yani Bahtera selaku kuasa hukum Jamaris mengatakan, kliennya, (Jamaris) tidak pernah menjual atau diganti rugi oleh pihak RSUD Bari terhadap bidang tanah seluas 2.127 m2 dengan SHM Nomor :29 gambar situasi Nomor :1117 tanggal 18 Juli 1974.
• Kantornya Dijadikan Sasaran Bom Bunuh Diri, Kapolrestabes Medan Hadiri Rapat dengan Presiden Jokowi
“Sehingga kami menduga adanya kesalahan pembayaran atas pembebasan lahan untuk RSUD Bari yang diduga merugikan keuangan negara dan klien kami selaku pemilik lahan”, ungkap Yani.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya sudah mengajak pihak RSUD Bari untuk duduk bersama.
Selain itu, memohon untuk dapat menguji dan memberikan penjelasan tentang keabsahan Sertifkat Hak Milik, (SHM) Nomor 29/1975 gambar situasi Nomor 1117 tahun 1974 dengan luas 2.127 m2.
Hal tersebut dikuatkan dengan surat Nomor :445/0286/RSDU/2019 tanggal 28 Agustus 2019 kepada BPN Kota Palembang yang pada pokoknya mohon bantuan untuk memfasilitasi pertemuan dengan para pihak terkait.
"Sampai sekarang, permohonan kami tidak dikabulkan, untuk duduk bersama dengan pihak rumah sakit untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata dia .
• 15 Titik Simpang Lampu Merah Kota Palembang Telah Dipasang CCTV
Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum lainnya, Urip Burlian, SH.
Menurutnya, hingga kini, pihaknya belum melakukan langkah hukum terhadap persoalan ini karena secara fisik lahan tersebut belum dilakukan kegiatan apapun.
Namun, pihaknya sudah memasang plang nama atas kepemilikan lahan.
“Jika sudah ada aktifitas diatas lahan tersebut tentu ada yang dirusak maka kita akan melakukan langkah hRanahatas perbuatan hukum tersebut”, ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muflih membenarkan, pihaknya sudah membeli tanah tersebut senilai Rp 6,4 miliar dengan luas mencapai 5.880 meter persegi.