Pengacara Nang dan Hendri Yakin Pembunuhan Tak Direncanakan, Vonis Seumur Hidup Pembunuh Pendeta
Hanya ekspresi sedih dan hanya bisa tertunduk lesu, itulah yang Nang dan Hendri tunjukkan selama di persidangan, Selasa (12/11) kemarin.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Hanya ekspresi sedih dan hanya bisa tertunduk lesu, itulah yang Nang dan Hendri tunjukkan selama di persidangan, Selasa (12/11) kemarin.
Pasalnya, sidang kasus pembunuhan calon pendeta Melinda Zidemi kini telah masuk tahap vonis. Keduanya divonis seumur hidup.
Atas dasar pertimbangan dan kajian-kajian, keduanya divonis hukuman seumur hidup dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 dan Pasal 289 tentang pencabulan Jo Pasal 55.
Tentu, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Candra Eka Setiawan mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan kedua terdakwa terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan selanjutnya.
"Kita akan pikir-pikir dulu. Kita tetap akan mempertaruhkan bahwa ini adalah Pasal 338 dan bukan pembunuhan berencana," pungkasnya, Rabu (13/11/2019).
Candra juga menuturkan ia masih akan memperjuangan supaya ada keringanan hukuman kepada kedua terdakwa.
"Kita masih ingin memperjuangkan itu," tegasnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Candra Eka Setiawan dijumpai setelah sidang vonis putusan penjara seumur hidup.