Berita Prabumulih
Minta Rp10 Ribu Dikasih Rp5 Ribu, Pemalak di Prabumulih Ini Kesal Pecahkan Kaca Truk
Pemalak sopit truk angkutan berat di kawasan rel Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih, dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Pemalak sopit truk angkutan berat di kawasan rel Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih, dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Pemalak itu bernama M Faisal Baihaki (21 tahun), warga Jalan Baturaja Prabumulih RT 01 RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Faisal Baihaki diringkus polisi atas laporan Jepin Rainaki (22 tahun), warga Jalan Mekar Jaya RT 01 RW 01 Desa Mekar Jaya Provinsi Lampung.
Jepin menjadi korban pemerasan dilakukan Faisal Baihaki ketika mengemudi Truk Tronton tangki UG Gusster BG 8870 IJ di Jalan Baturaja Prabumulih.
• Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Sekda Palembang : Pahlawan Masa Kini Tidak Harus Angkat Senjata
Saat itu Faisal meminta uang Rp 10 ribu namun hanya diberi Rp 5000.
Faisal kesal lalu memecahkan kaca truk kemudian kabur.
Peristiwa menimpa Jepin terjadi pada Jumat, 6 Mei 2019.
Sementara korban lainnya kebanyakan tidak melapor.
Berdasarkan laporan dari Jepin itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku kerab memalak dan merusak mobil para sopir di kawasan Tanjung Raman merupakan Faisal Baihaki.
Petugas yang terus melakukan perburuan akhirnya mendapat informasi keberadaan Jepin ada di rumahnya.
Petugas lalu menggerebek kediaman Faisal dan mendapatinya berada di belakang rumah bersama dua temannya.
• Kompak di Pernikahan Adik Bareng Krisdayanti, Raul Lemos Curhat Galau, Selingkuh Hingga Bau Bangkai
Faisal yang diringkus petugas tak bisa berbuat apa-apa dan mengakui sering memeras sopir di kawasan rel Tanjung Raman.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru Nomor Pol BG 4389 CT, 1 buah Batu dan pecahan kaca mobil truk dikemudikan korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Jaya mengungkapkan pelaku diringkus di kediamannya pada Sabtu (9/11/2019).
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya, selain tersangka turut diamankan barang bukti berupa batu dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi," ujarnya.
Hendra mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku memeras sejumlah uang yang telah ditentukan dan jika tidak menuruti maka akan melakukan pengrusakan kendaraan.
"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara," tegasnya.
Sementara Faisal Baihaki dihadapan petugas mengakui perbuatannya yang melakukan pemerasan terhadap sopir truk.
"Waktu itu saya minta Rp 10 ribu tapi dikasih Rp 5000 dan waktu disuruh buka kaca tidak mau, saya kesal lalu bersamaan dengan mengambil uang yang dilemparnya lalu saya ambil batu dan lempar ke kaca kanan truk," ujarnya.
Faisal Baihaki mengatakan setelah kaca pecah ia kemudian melihat ada truk lain dibelakang truk dikemudikan Jepin, lalu karena takut ia kemudian kabur.
"Saya lihat ada truk lain merupakan temannya, lalu saya naik motor dan pergi, saat itu sekitar pukul 00.30," bebernya.