Dewi Tanjung Ultimatum Novel Baswedan, Videonya di Youtube Ternyata Hasilkan Uang Segini, Fantastis
Sosok Dewi Tanjung mendadak dikecam setelah melaporkan Novel Baswedan.Dewi Tanjung menyebut kasus Novel Baswedan hanyalah sebuah rekayasa.
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.
"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.
Pakar hukum pidana Muzakkir juga mendukung rencana pelaporan balik oleh Novel Baswedan.
Menurutnya, Novel dapat melaporkan Dewi dengan dugaan pencemaran nama baik. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, Novel memiliki bukti kuat yang bisa dilampirkan dalam laporannya.
Bukti tersebut di antaranya temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo
. Untuk diketahui, tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut telah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
Sehingga, Dewi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," kata Muzakkir.
Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.