Dewi Tanjung Ultimatum Novel Baswedan, Videonya di Youtube Ternyata Hasilkan Uang Segini, Fantastis

Sosok Dewi Tanjung mendadak dikecam setelah melaporkan Novel Baswedan.Dewi Tanjung menyebut kasus Novel Baswedan hanyalah sebuah rekayasa.

Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Dewi Tanjung dan Novel baswedan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Dewi Tanjung mendadak dikecam setelah melaporkan Novel Baswedan.

Dewi Tanjung menyebut kasus Novel Baswedan hanyalah sebuah rekayasa.

Hal ini pula yang membuat Dewi Tanjung kini jadi perbincangan publik.

Lalu siapakan sosok Dewi Tanjung sebenarnya?

Diketahui Pemilik nama lengkap Hj. S. Dewi Ambarawati, alias Dewi Tanjung, merupakan politisi PDI-P yang gagal melenggang di Senayan.

Dewi Tanjung Lahir di Padang, 15 Januari 1980 dan kini tinggal di Bogor.

Wanita berusia 39 tahun ini tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 lalu.

Namun, Dewi Tanjung tak lolos ke Senayan karena hanya meraup 7.311 suara.

Ia kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu yang memperoleh suara sebanyak 80.228.

Wanita yang kerap disapa Nyai Dewi ini beberapa kali melaporkan politisi.

Baru-baru ini ia melaporkan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan adalah rekayasa semata. 

Bukan hanya sekali ia membuat laporan atas politisi.

Pada April 2019 lalu, Dewi Tanjung melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik.

Beberapa hari setelah laporan itu, ia kembali melakukan pelaporan terhadap Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya (14/5/2019).

Viralnya, sosok Nyai Dewi menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat. 

Banyak yang bertanya-tanya soal pekerjaan dan kekayaan wanita berdarah Minang ini. 

Rupanya, sosok yang terus-terusan menyindir politisi ini pernah bermain dalam sebuah sinetron.

Dalam sinetron bertajuk 'Tangis Kehidupan Wanita', Dewi Tanjung berperan sebagai tokoh antagonis.

Ia memerankan seorang nyonya yang begitu kejam terhadap pembantunya. 

Video cuplikan tersebut juga diunggah pada Kanal YouTubenya. 

Selain politisi dan pesinetron, ia juga merupakan seorang YouTuber pemilik Kanal YouTube Dewi Tanjung.

Konten yang dibuat berisi tentang komentar dirinya terhadap politikus-politikus Indonesia. 

Tak hanya itu, Dewi Tanjung juga kerap membagikan video parodi dan lagu dan juga kegiatan sehari-hari, sama dengan YouTuber lainnya.

Saluran yang dibentuk sejak Maret 2015 itu memiliki 144 ribu subscriber dan telah menghasilkan ratusan video.

Jika Nyai Dewi memonetasi Kanal YouTubenya, bayangkan berapa jumlah uang yang akan diterimanya dari pihak YouTube.

Menggunakan laman penghitungan Nox Influencer, taksiran penghasilan bulanan saluran Dewi mencapai angka Rp103,37 juta per bulan.

Bila ditelisik lebih lanjut, satu videonya bisa mencetak uang hingga Rp13,49 juta.

Artinya, dalam sehari, Dewi diperkirakan mampu menghimpun Rp3,45 juta.

Jika diakumulasikan, ia bisa mengantongi cuan sampai Rp1,24 miliar dalam satu tahun penuh.

Jumlah yang sangat fantastis bukan?

Namun, prediksi pundi-pundi uang itu hanya bisa Dewi Tanjung dapatkan bila ia mulai memonetisasi saluran Youtube-nya. 

Dewi Tanjung Terancam Dipenjara

 Laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan direspons oleh Tim Advokasi Novel.

Tim Advokasi Novel berencana melaporkan balik Dewi Tanjung ke polisi. Untuk diketahui, Dewi telah melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras. Laporan pihak Novel terhadap Dewi rencananya akan dilayangkan pekan depan.

Kendati demikian, belum dapat dipastikan hari pelaporannya.

"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk juga segera melakukan juga tindakan hukum.

Nah, oleh karena itu kami akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/11/2019).

 Saor menilai politikus PDIP tersebut telah memfitnah Novel terkait kasus penyiraman air keras. Padahal, kasus tersebut telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis dari rumah sakit di Singapura.

Selain itu, lanjut Saor, Polri tengah menyelidiki kasus tersebut. Presiden Joko Widodo bahkan telah meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut. Tim kuasa hukum Novel juga menilai tindakan Dewi Tanjung itu tidak manusiawi.

Menurut Saor, Dewi dapat menemui Novel secara langsung apabila ingin mengetahui fakta kasus itu. "Orang sudah dapat serangan kok malah dipolisikan? Bukan malah bersimpati memeberikan kembang atau apa, tetapi malah mempolisikan gitu lho.

(Novel) sudah korban, kemudian dikorbankan," ujar Saor.

Polisi Mempersilahkan Novel Baswedan Membuat Laporan

Polda Metro Jaya juga mempersilakan Novel membuat laporan terhadap Dewi Tanjung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain, bisa melaporkan balik ke polisi.

"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo.

Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.

"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.

Pakar hukum pidana Muzakkir juga mendukung rencana pelaporan balik oleh Novel Baswedan.

Menurutnya, Novel dapat melaporkan Dewi dengan dugaan pencemaran nama baik. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, Novel memiliki bukti kuat yang bisa dilampirkan dalam laporannya.

Bukti tersebut di antaranya temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo

. Untuk diketahui, tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut telah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.

Sehingga, Dewi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," kata Muzakkir.

Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved