Tata Cara Membuat SKCK Online, Dari Isi Form Sesuai Syarat & Ketentuan, Hingga Upload Dokumen

Pembuat SKCK sekarang akan lebih mudah tanpa harus perlu mengantri lama. Pasalnya sekarang ini sudah tersedia pembuatan SKCK online

Editor: Slamet Teguh
https://skck.polri.go.id/
Tata Cara Membuat SKCK Online 2019, Upload Dokumen, Isi Form Serta Perhatian Syarat & Ketentuan 

Tata Cara Membuat SKCK Online, Dari Isi Form Sesuai Syarat & Ketentuan, Hingga Upload Dokumen

TRIBUNSUMSEL.COM- Pembuat SKCK sekarang akan lebih mudah tanpa harus perlu mengantri lama.

Pasalnya sekarang ini sudah tersedia pembuatan SKCK online. Kamis ( 7/11/19 ).

Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online.

Dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Hal ini merupakan terobosan baru yang sangat membantu sekali bagi masyarakat.

SKCK sendiri merupakan singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon atau warga.

Masa berlaku SKCK ini sendiri sampai 6 bulan terhitung sejak ditertibitkannya surat itu.

Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan membuat SKCK Online dari website resmi Polri.go.id

Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Siapkan Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Siapkan Fotokopi Paspor.

- Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Siapkan Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Siapkan Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Siapkan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Siapkan Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Siapkan Fotokopi Paspor.

- Siapkan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Siapkan Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Siapkan Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Siapkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kalian bisa masuk ke situs resminya klik disini.

Tata Cara Membuat SKCK Online 2019, Upload Dokumen, Isi Form Serta Perhatian Syarat & Ketentuan
Tata Cara Membuat SKCK Online 2019 (https://skck.polri.go.id/)

Langsung saja kalian akan bisa mengisi beberapa data seperti yang ada dibawah ini.

Setelah klik situs resmi tersebut kalian akan diarahkan ke halaman beranda SKCK Online.

Pada halaman tersebut kalian bisa melihat beberapa hal penting terkait SKCK Online ini.

Adapun beberapa hal yang bisa kalian ketahui : 

- Tentang SKCK

- Syarat dan Ketentuan 

- Kontak

- Form Pendaftaran

- Bahasa

Langsung saja kalian akan bisa mengisi beberapa data seperti yang ada dibawah ini.

SKCK Online
SKCK Online (https://skck.polri.go.id/)

Misalnya untuk yang tinggal di wilayah kota Palembang.

Bisa mengunjungi  website Polresta Palembang dapat mengklik http://restapalembang.com.

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

1. Berikut ini daftar persyaratan dokumen untuk membuat SKCK :

a. Scan paspor (untuk keperluan luar negeri).

b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c. Scan Kartu Keluarga (KK).

d. Scan akte lahir.

e. Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

f. Rumus sidik jari.

2. Langkah mendaftar pembuatan maupun perpanjangan SKCK :

a.Untuk mengunjungi website Polresta Palembang dapat mengklik http://restapalembang.com.

b. Setelah muncul tampilan website Polresta Palembang, klik menu yang terletak di pojok kanan atas.

c. Klik SAT INTELKAM.

d. Klik Pelayanan SKCK.

e. Pada menu pelayanan SKCK, terdapat submenu yakni Tentang SKCK, Syarat dan Ketentuan, Kontak dan Form Pendaftaran.

f. Klik Form Pendaftaran.

g. Klik Jenis Keperluan. Apakah akan membuat atau memperpanjang SKCK.

h. Isi data pribadi sesuai petunjuk pada Form Pendaftaran. Pada form pendaftaran, pendaftar harus mengisi data diri, hubungan keluarga, pendidikan hingga ciri fisik. Tak lupa untuk mengisi tujuan pembuatan SKCK saat ini.

3. Administrasi dan pencetakan SKCK

Setelah proses sebelumnya selesai, pendaftar diminta untuk mentransfer biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.

Pembayaran melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved