Berita PALI
Pria Bertato 365 Ini Terekam CCTV Bongkar Kotak Amal Masjid Komplek Pertamina Pendopo PALI
Samsul Hilal (50 tahun), diamankan Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi karena mencuri kotak amal masjid, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 13.00
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Samsul Hilal (50 tahun), diamankan Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi karena mencuri kotak amal masjid, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Samsul, warga Gang Masjid Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membongkar kotak amal Masjid Al-Muchlisin di Komplek Pertamina Pendopo, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pria bertato "365" di bahu dan di kedua lengannya ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aksi Samsul Hilal diketahui oleh seorang pengurus Masjid Al-Muchlisin bernama Lendri.
• Profil Lengkap Lima Komisioner KPU Sumsel dan Jabatannya, Periode 2018-2023
Lendri saat itu melihat kotak infaq masjid tersebut telah terbuka dan menyisakan uang receh-recehan.
Kemudian, pengurus masjid tersebut langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
Lendri Pengurus Masjid Al-Muchlisin Komplek Pertamina Pendopo PALI berkata, bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan tindakan pencurian tersebut karena melihat kotak amal sudah jebol.
"Semalam ada pengajian sehingga banyak yang melakukan infak. Setelah kami lihat dari rekaman CCTV ternyata benar ada yang melakukan pencurian," ujarnya.
Tak berselang lama Tim Buser Polsek Talang ubi langsung melakukan penangkapan.
Berkat rekaman CCTV tersebut, Tim Elang Reskrim Talang Ubi pimpinan Ipda M Arafah dengan cepat bisa mengindentifikasi tersangka.
"Tersangka kita amankan di kediamannya dengan tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui perbuatannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda M Arafah.
• Kisah Santri Penuhi Pangan dengan Berjualan Kerupuk Lele
Barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelakubdi kediamannya berupa uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu total berjumlah Rp 580.000 dan satu unit motor jenis Yamaha Vega warna merah.
"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
Sementara, pelaku Samsul Hilal (50) warga Gang Masjid Kelurahan Talang Ubi Timur mengaku bahwa dirinya baru pertama kali melakukan pencurian kotak infak masjid.
• Deru Lepas 6.036 Calon Pengusaha Baru Sumsel
Dirinya yang biasa sehari-hari sebagai tukang ojek ini menambahkan, saat dalam perjalanan menemukan sebuah besi kecil, sehingga memutuskan untuk mencongkel kotak infak masjid.
"Saya ambil uang kotak amal ini karena untuk beli beras. Saya baru sekali ini melakukan pencurian," katanya. (SP/ Reigan)