Mantan Sekda Palembang Harobin Belum Kembalikan Mobil Dinas, KPK Cek Aset Milik Pemkot Palembang

Mobil Dinas Toyota innova venturer warna hitam BG 1412 RZ hingga kini belum dikembalikan oleh mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mastopa.

Editor: Prawira Maulana
Tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu
Mantan Sekda kota Palembang, Harobin Mastofa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mobil Dinas Toyota innova venturer warna hitam BG 1412 RZ hingga kini belum dikembalikan oleh mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mastopa.

Padahal Harobin sudah tujuh bulan tak lagi menjabat Sekda Kota Palembang.

Tapi kendaraan dinasnya yang biasa ia gunakan belum dikembalikan ke Pemkot Palembang, padahal kendaraan tersebut bagian dari aset milik Pemkot Palembang.

Itu merupakan salah satu aset milik Pemkot Palembang yang dikuasai oleh perorangan.

Ada puluhan aset lagi milik Pemkot Palembang yang dikuasai oleh pihak lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divisi pencegahan kembali sambangi Pemkot Palembang, Rabu (6/11).

Kedatangan badan rasuah tersebut ke kota pempek tersebut untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan sekaligus mengecek aset Pemkot yang masih dikuasai pihak lain.

Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, harus menyelesaikan persolan aset.

Pihaknya meminta ada penyisiran terhadap aset tersebut untuk segera diambil kembali menjadi aset Pemkot Palembang.

"Soal aset harus clean and clear, Pemkot harus mulai peduli terhadap asetnya. Kami tidak ingin lagi kejadian, contohnya aset Pemkot Palembang yang diambil Pertamina akibat kalah di persidangan," kata dia seusai Rapat evaluasi kordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi di provinsi Sumsel 2019 terkait optimalisasi penerimaan daerah oleh KPK di Kantor BPPD Jalan Mardeka Palembang.

Abdul Haris meminta, pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas, itu sama saja dengan korupsi, dimana itu di pidana dan termasuk dalam tindak pidana korupsi, dengan tidak mengembalikan aset yang bukan menjadi haknya.

"Itu sama saja dengan memperkaya orang lain dengan aset milik megara. Tidak boleh itu, Pemkot harus membereskan persoalan aset ini," kata dia.

Saat ini Pemkot Palembang sudah lebih mudah dalam mengatasi persoalan sengketa terhadap aset yang dimiliki. Dimana, Pemerintah Daerah dapat berkerjasama dengan jaksa tata usaha negara selaku pengacara negara.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah memberikan SP3 terhadap aset aset masih dikuasai oleh pihak lain.

"Dalam waktu dekat kita eksekusi, karena sudah SP 3," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved