CPNS 2019
Info Penting Tes CPNS 2019, Nilai SKD Tahun 2018 Berlaku dan Bisa Digunakan Tahun Ini
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang, Agus Sutiadi menyampaikan informasi penting bagi calon peserta tes CPNS 2019
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang, Agus Sutiadi menyampaikan informasi penting bagi calon peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Menurut Agus, peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di 2018, bisa menggunakan nilainya untuk mengikuti seleksi CPNS di 2019.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
• Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online
"Ya boleh, peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di 2018, bisa menggunakan nilainya untuk mengikuti seleksi CPNS di 2019," kata Agus, Rabu (6/11/2019) saat dihubungi.
Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018.
Peserta itu memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Agus mengatakan, peserta tersebut tetap daftar seperti biasa dan memasukan nomor tahun lalu.
Jika nomor tersebut sudah hilang maka yang bersangkutan tak bisa menggunakan nilai SKD lama dan harus ikut ulang kembali.
• 2 Cara Atasi Data NIK e-KTP Bermasalah, Syarat Daftar Online CPNS 2019 di https://sscasn.bkn.go.id/
Agus mengatakan, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019.
Dengan catatan jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya dan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
"sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/cpns-2019.jpg)