Hari Pahlawan
Penjelasan Lengkap Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, berikut penjelasan lengkap beserta isinya
Penjelasan Lengkap Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019
TRIBUNSUMSEL.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2019 yang membahas tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
Memilih Ketua Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia Saharto Sahardjo, SH, SpN, MBA sebagai Ketua Umum Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
Sedangkan posisi sebagai Penanggung Jawab Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan 2019 diberikan kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin
Pedoman Pelaksanaan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, berikut penjelasan lengkap beserta isinya:
A. PENDAHULUAN
Setiap tahun pada tanggal 10 November 1945 kita selalu memperingati Hari Pahlawan. Mengapa Hari Pahlawan perlu diperingati? Hari Pahlawan perlu diperingati karena pada tanggal tersebut rakyat dengan penuh semangat bersatu padu mengusir penjajah yang berniat menancapkan kembali kekuasaannya di Indonesia.
Pada peristiwa heroik di Surabaya 1945 tersebut, banyak korban berjatuhan. Sehingga untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan maka sudah selayaknya kita memperingati Hari Pahlawan dengan berbagai agenda kegiatan diantaranya melalui Upacara Bendera yang dilakukan oleh segenap elemen masyarakat baik di dalam maupun luar negeri.
Peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan kiranya tidak hanya bersifat seremonial semata, namun yang paling penting adalah bagaimana kita dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya. Apabila setiap insan memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengimplementasikan nilai kepahlawanan maka hal tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun bangsa.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 yang mengambil tema “Aku Pahlawan Masa Kini”, diharapkan setiap insan masyarakat Indonesia memiliki semangat kepahlawanan dan tergerak hatinya untuk berjuang membangun negeri sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.
Dengan menjadi Pahlawan Masa Kini, maka setiap insan masyarakat Indonesia kiranya dapat menjaga keharmonisan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Marilah menjadi Pahlawan Masa Kini, dengan berlomba-lomba menunjukkan prestasi yang membanggakan serta dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara, yang dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal dan sebagainya. Kiranya Semangat Pahlawan selalu bersemayam di hati sanubari kita semua.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
6. Keputusan Presien RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur.
7. Keputusan Presiden RI Nomor : 227 tahun 1963 tentang Peraturan Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
8. Keputusan Presiden RI Nomor : 228 Tahun 1963 tentang Peraturan Tata Cara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
9. Keputusan Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional.
10. Keputusan Presiden RI Nomor : 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
11. Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG / 8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian Peringatan Hari Pahlawan.
12. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni 1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.
13. Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Menteri Sosial Nomor : 11 Tahun 1975, Nomor : 6/4/1975 dan Nomor : HUK/3-1-26/56 tanggal 29 April 1975 tentang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan serta Museum-museum ABRI maupun Sipil bagi Pelajar dan Pramuka.
14. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997, tanggal 13 Mei 1997 tentang Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan.
15. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI.
16. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 101/HUK/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Panitia Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
17. Telex Menteri Luar Negeri RI Nomor : tanggal tentang Penyelenggaraan Kegiatan Peringatan Hari Pahlawan 2019
18. Telex Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 003.1/11032/SJ tanggal 08 Oktober 2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan di Daerah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud:
Mengenang dan menghormati perjuangan para pahlawan dan pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan.
2. Tujuan:
a. Membangun ingatan kolektif untuk menggerakan kesadaran berbangsa dan bernegara yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Memperkokoh Nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial demi tegak dan utuhnya NKRI.
c. Meningkatkan kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
D. ALTERNATIF TEMA
“ AKU PAHLAWAN MASA KINI “
E. PENYELENGGARAAN
1. Kepanitiaan
a. Di Pusat
Panitia Peringatan Hari Pahlawan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI yang keanggotaannya terdiri dari unsur Lembaga Pemerintah/Instansi terkait, Organisasi Sosial Kemasyarakatan serta unsur terkait lainnya.
b. Di Daerah
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan di Kabupaten / Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota setempat.
c. Di Luar Negeri
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri ditetapkan oleh Kepala Perwakilan RI setempat.
2. Organisasi Penyelenggara di Pusat
a. Susunan Organisasi dan Tugas Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, yaitu sebagai berikut :
1.Pelindung
Melindungi Kepanitiaan Hari Pahlawan Tahun 2019 dalam pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
2.Penanggung jawab:
Menetapkan kebijakan serta memberikan arahan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
3.Penasehat:
Memberikan saran dan petunjuk teknis untuk kelancaran dan kesempurnaan pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
4.Pengarah:
Memberikan arahan untuk kelancaran dan kesempurnaan pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
5.Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
Mengkoordinasikan dan mengendalikan teknis penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan baik di Pusat, Daerah maupun di Perwakilan-Perwakilan RI di Luar Negeri.
6.Ketua Pelaksana Harian dan Wakil Ketua:
Pelaksana Harian : Membantu tugas-tugas Ketua Umum dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari para Ketua secara operasional dalam melaksanakan tugas-tugas kepanitiaan dalam Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
7.Sekretaris:
Membantu Pimpinan dalam bidang administrasi untuk kelancaran penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan mulai dari persiapan, pelaksanaan dan laporan.
8.Bendahara:
a. Menyiapkan, menyimpan dan membayarkan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 sesuai dengan anggaran.
b. Mempertanggungjawabkan administrasi keuangan yang dipergunakan dalam pelaksanaan kegiatan Hari Pahlawan Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.Ketua I dan Wakil Ketua I Bidang Upacara Ziarah Nasional dan Upacara Tabur Bunga di Laut :
Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan secara operasional kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup tugas :
a. Seksi Upacara Ziarah Nasional
b. Seksi Upacara Tabur Bunga di Laut
10.Ketua II dan Wakil Ketua II Bidang Jelajah Kapal Kepahlawanan dan Pahlawan Goes To School
Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan secara operasional kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup tugas :
a. Seksi Jelajah Kapal Kepahlawanan
b. Seksi Pahlawan Goes To School
11.Ketua III dan Wakil Ketua III Bidang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Ramah Tamah
Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan secara operasional kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup tugas :
a. Seksi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
b. Seksi Ramah Tamah
12.Ketua IV dan Wakil Ketua IV Bidang Wisata Sejarah dan Ziarah Wisata
Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan secara operasional kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup tugas :
a. Seksi Wisata Sejarah
b. Seksi Ziarah Wisata
13.Ketua V dan Wakil Ketua V Bidang Humas dan Lembaga, Publikasi dan Hening Cipta, serta Dokumentasi
Mengkoordinasikan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan secara operasional kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup tugas :
a. Seksi Humas dan Lembaga.
b. Seksi Publikasi, Hening Cipta dan Dokumentasi.
14.Sekretariat
Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan urusan Administrasi, urusan Keprotokolan, urusan Undangan dan urusan Perlengkapan dalam rangka kegiatan Peringatan Hari Pahlawan tahun 2019. Secara operasional kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup tugas :
a. Koordinator Urusan Administrasi.
b. Koordinator Urusan Protokol.
c. Koordinator Urusan Undangan.
d. Koordinator Urusan Perlengkapan.
b. Tugas Ketua Seksi-Seksi
1.Seksi Upacara Ziarah Nasional
Menyusun rencana, persiapan, pelaksanaan Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata serta menjaga/mengendalikan keamanan selama kegiatan Peringatan Hari Pahlawan berlangsung, termasuk koordinasi pelaksanaan pengaturan ketertiban lalu lintas, terutama pada saat pelaksanaan upacara.
2.Seksi Upacara Tabur Bunga di Laut
Menyusun rencana, persiapan dan pelaksanaan Upacara Tabur Bunga di Laut, termasuk koordinasi pelaksanaan pengaturan dan pengendalian keamanan.
3.Seksi Jelajah Kapal Kepahlawanan
Menyusun rencana, persiapan dan pelaksanaan acara Jelajah Kapal Kepahlawanan.
4.Seksi Pahlawan Goes To School
Menyusun rencana, persiapan dan pelaksanaan acara Pahlawan Goes To School.
5.Seksi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
Menyusun rencana, persiapan dan pelaksanaan Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana.
6.Seksi Ramah Tamah
Menyusun rencana, persiapan dan pelaksanaan acara Ramah Tamah Menteri Sosial dengan para Warakawuri / Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan.
7.Seksi Wisata Sejarah
Menyusun rencana, persiapan dan pelaksanaan acara Wisata Sejarah.
8.Seksi Ziarah Wisata
Menyusun rencana, persiapan dan pelaksanaan acara Ziarah Wisata.
9.Seksi Humas dan Lembaga
Melakukan koordinasi dalam melaksanakan hubungan dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait demi mendukung kelancaran penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
10.Seksi Publikasi, Hening Cipta dan Dokumentasi
Mengkoordinasikan penyebarluasan informasi kegiatan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 melalui media cetak maupun elektronik, termasuk perekaman dan penyiaran Pidato Menteri Sosial serta peliputan dan penyiaran berita tentang kegiatan-kegiatan Peringatan Hari Pahlawan melalui TVRI, TV Swasta, RRI, Radio Swasta dan menyebarluaskan himbauan pelaksanaan acara Hening Cipta secara serentak 60 detik pada tanggal 10 November 2019 tepat pada pukul 08.15 waktu setempat di seluruh Indonesia. Kemudian juga meliput dan mendokumentasikan setiap rangkaian kegiatan Peringatan Hari Pahlawan sebagai bahan dokumentasi dan sebagai bahan dalam penulisan laporan kegiatan Peringatan Hari Pahlawan.
11.Sekretariat terdiri :
a. Koordinator urusan Administrasi
Menyusun rencana, persiapan dan melaksanakan urusan administrasi yang berkaitan dengan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 serta mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait.
b. Koordinator urusan Protokol
Menyusun rencana , persiapan dan pelaksanaan bidang keprotokolan dalam rangka kegiatan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
c. Koordinator Urusan Undangan
Menyusun rencana, persiapan dan melaksanakan urusan undangan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan tahun 2019 dengan pihak-pihak yang terkait.
d. Koordinator Urusan Perlengkapan
Menyusun rencana, persiapan dan melaksanakan urusan perlengkapan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 dengan pihak-pihak yang terkait.
F. POKOK-POKOK KEGIATAN
1. Kegiatan di Pusat
a. Kegiatan Utama
1.Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara.
2.Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2019 pukul 08.00 WIB.
3.Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2019 pukul 08.00 WIB.
b. Kegiatan Pokok
1.Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga Pendidikan pada tanggal 10 November 2019 pukul 08.00 waktu setempat (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2019).
2.Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2019.
3.Hening Cipta Tanggal 10 November 2019 selama 60 detik dimulai pukul 08.15 (waktu setempat) secara serentak di seluruh Indonesia.
4.Pidato Menteri Sosial menyambut Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 tanggal 9 November 2019 pukul 19.00 WIB di TVRI / RRI.
c. Kegiatan Penunjang
1.Jelajah Kapal Kepahlawanan
2.Ziarah Wisata
3.Wisata Sejarah
4.Pahlawan Goes To School
5.Ramah Tamah dengan Keluarga Pahlawan Nasional dan 6.Perintis Kemerdekaan.
2. Kegiatan di Daerah
a. Kegiatan Utama
1.Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan / Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10 November 2019 jam 08.00 waktu setempat.
2.Upacara Tabur Bunga di Laut, tanggal 10 November 2019 pukul 08.00 waktu setempat (apabila dimungkinkan).
b. Kegiatan Pokok
1.Upacara Bendera di Instansi-Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga Pendidikan dimana Pembina Upacara diharapkan diharapkan membacakan Amanat Menteri Sosial RI dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November 2019.
2.Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2019.
3.Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 waktu setempat bersamaan dengan berlangsungnya Upacara Bendera, Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata dan Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2019.
c. Kegiatan Penunjang
1.Ziarah Wisata di TMP / MPN.
2.Olimpiade Pahlawan
3.Ramah Tamah Gubernur / Bupati / Walikota dengan para keluarga Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang.
4.Kegiatan lain sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat.
3. Kegiatan di Luar Negeri
Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat dengan mengutamakan Upacara Bendera.
G. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.Pusat
Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2019 di Pusat.
2. Daerah
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Daerah bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2019 di Daerah.
3. Luar Negeri
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2019 di Luar Negeri.
H. PEMBIAYAAN
1. Pusat
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Tingkat Pusat dibebankan pada Anggaran DIPA Dit. K2KRS Tahun Anggaran 2019.
2. Daerah
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Daerah dibebankan pada APBD Prov/Kab/Kota setempat atau sumber lain.
3. Luar Negeri
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri dibebankan pada Anggaran Perwakilan RI / KBRI / Konsulat Jenderal setempat.
I. PELAPORAN
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Peringatan Hari Pahlawan bertanggungjawab dan menyampaikan laporan secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Untuk Panitia Pusat kepada Menteri Sosial RI.
2.Untuk Panitia Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI.
3.Untuk Panitia Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
4.Untuk Panitia Perwakilan RI di Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI.
J. PENUTUP
Demikian Pedoman Pelaksanaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 baik di Pusat, Daerah maupun Luar Negeri.
Itulah Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/penjelasan-lengkap-pedoman-pelaksanaan-peringatan-hari-pahlawan-tahun-2019.jpg)