Fakta-fakta Mukhlis Sang Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh yang Malah Dihukum Karena Zina

Fakta-fakta Mukhlis Sang Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh yang Malah Dihukum Karena Zina

Serambi Indonesia/Muhammad Hadi
Foto Ilustrasi 

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Jazuli mengatakan, kasus pemerkosaan sama prinsipnya dengan zina biasa, tetapi salah satu pihak tidak menginginkan itu terjadi.

Sehingga berdasarkan laporan korban pemerkosaan, proses hukum pelaku sampai ditangan jaksa.

“Kalau dia tidak lapor, kena pasal perzinahan,” kata Jazuli, Kamis (12/10/2017).

“Yang menangkap itu siapa saja, yang proses WH atau polisi, kalau kami kan hanya menerima tersangka dan barang bukti dan penelitian,” lanjut Jazuli.

Menurut dia, sesuai qanun atau perda yang ada, oleh karena kasus pemerkosaan sudah diatur di dalam qanun, maka pihaknya tidak menindaklanjuti hingga pengadilan negeri.

Sementara itu Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara, ditemu wartawan usai pelaksanaan eksekusi cambuk menjelaskan, apa yang dilakukan pemerintah yudikatif di daerah itu merupakan amanah dari qanun Nomor 6 tahun 2014.

“Kadangkala untuk yang terkena hukum ini mengalami tren naik dan turun, oleh sebab itu kita dari pemerintah daerah, utamanya Dinas Syariat Islam, akan terus melakukan sosialisasi tentang konsekuensi yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat,” kata Khairul.

Bukan hanya itu tambahnya, hukuman cambuk seperti ini akan terus dilakukan bagi para pelanggar syariat Islam, agar para generasi didaerah ini menjauhi prilaku yang dilarang dalam qanun tersebut.

“Kita harapkan sangat, agar para generasi muda dan para orangtua, supaya lebih meningkatkan pengawasan lebih kepada anak remajanya, baik putra maupun putrinya, sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini,” ungkapnya.

Selain Marko, hukuman cambuk juga diberikan kepada Muhammad Yani Bin Jafaruddin (24 tahun), warga Meunasah Leubok Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, serta pasangan non mukhrimnya, Miswarbi Binti Hasballah (21 tahun), yang melakukan ikhtilath atau bermesra-mesraan di sebuah lokasi di Aceh Tengah.

Eksekusi cambuk juga dilakukan kepada Muhammad Achyar Bin Mukhtarudin (22 tahun), Warga Dusun Tengah Puck Alue Dua Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, bersama pasangannya Savira Marena Binti Rushadi (19 tahun), warga Dusun Teuku Umar Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo, Kabupaten Aceh Utara.

Keempatnya mendapatkan eksekusi cambuk sebanyak 16 kali dari algojo, setelah dinyatakan oleh Mahkamah Syar’iyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut di Wsima Beranang, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. (dari berbagai sumber)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Senjata Makan Tuan, Mukhlis si Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh Diciduk Zinahi Istri Orang Lain, https://medan.tribunnews.com/2019/11/03/senjata-makan-tuan-mukhlis-si-pembuat-aturan-hukum-cambuk-di-aceh-diciduk-zinahi-istri-orang-lain?page=all.

Editor: Abdi Tumanggor

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved