Perseteruan Fahri Hamzah vs PKS Berlanjut, Kini Fahri Tagih Rp 30 Miliar
Perseteruan Fahri Hamzah vs PKS Berlanjut, Kini Fahri Tagih Rp 30 Miliar Politisi Fahri Hamzah melalui kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri (PN)
TRIBUNSUMSEL.COM - Perseteruan Fahri Hamzah vs PKS Berlanjut, Kini Fahri Tagih Rp 30 Miliar
Politisi Fahri Hamzah melalui kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera mengeksekusi aset milik pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri soal pemecatan dari PKS dan menghukum partai politik tersebut membayar Rp 30 Miliar.
• Ingat Pinkan Mambo Eks Duo Ratu? Diisukan Jatuh Miskin di Amerika, Kini Kerja Jadi Sopir Hingga ART
• Rieke Oneng Pitaloka Jabat Posisi Penting di DPR RI, Tugasnya Vital Bagi Hajat Hidup Orang Banyak
"Kami mengajukan permohonan sita eksekusi. Jadi, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bertanggung menjalankan eksekusi bersama jurusita," kata Slamet Hasan, kuasa hukum Fahri Hamzah, saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).
Pada Rabu ini, tim kuasa hukum Fahri Hamzah mengajukan tiga daftar aset tambahan milik pimpinan PKS untuk disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai ganti kerugian Rp 30 Miliar.
Diajukannya lagi tiga aset tambahan untuk disita, membuat total ada 11 aset pimpinan PKS yang dimatakan Fahri untuk disita PN Jakarta Selatan.
Salah satu aset yang diminta disita adalah gedung DPP PKS di kawasan Jakarta Selatan.
Upaya pengajuan aset tambahan itu ditujukan untuk melengkapi data.
Sebelumnya, pihak Fahri Hamzah sudah pernah mengajukan data aset untuk disita pengadilan,
tetapi masih ada beberapa data yang belum lengkap sehingga PN Jakarta Selatan belum melakukan sita eksekusi terhadap aset tersebut.
"Tadi, kami mendorong pihak pengadilan untuk segera melaksanakan eksekusi. Sembari, kami melengkapi data-data aset yang kami ajukan sita eksekusi," kata dia.
Aset-aset yang diajukan sita itu milik para tergugat.
Para tergugat tersebut, yaitu tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS, Abdul Muiz Saadih, tergugat II, Hidayat Nur Wahidn Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih, serta tergugat III, Dewan Pengurus Pusat PKS, Mohamad Sohibul Iman.
"PKS belum menjalankan putusan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Data Tambahan, Fahri Hamzah Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/30/ajukan-data-tambahan-fahri-hamzah-desak-pks-bayar-rp-30-miliar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak