Mayat PNS Dicor Semen

Yudi Gempal Otak Pembunuh Apriyanita Terancam Hukuman Mati, Kasus PNS Dibununuh Lalu Mayat Dicor

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Yustan Alpiani, mengatakan bahwa otak pelaku pembunuhan Apriyanita terancam terancam hukuman mati.

Penulis: Irkandi Gandi Pratama | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Yudi Tama Redianto (41 tahun), mengungkapkan motif membunuh Apriyanita, PNS Kementerian PU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Yustan Alpiani, mengatakan bahwa otak pelaku pembunuhan Apriyanita terancam terancam hukuman mati.

"Kami sudah mendalami peran masing-masing pelaku yang ditangkap ini. Ada pelaku terancam hukuman mati, pelaku itu bernama Yudi," ungkapnya, Selasa (29/10/2019).

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang merupakan otak pelaku adalah Yudi, dimana ia mengajak beberapa orang temannya untuk menghabisi korban dan menguburnya di TPU Kandang Kawat.

Sebelumnya, otak pelaku telah siapkan uang Rp. 15 juta untuk membayar temannya.

"Kemudian masing-masing dibagi rata yakni Rp 4 juta diberikan kepada Ilyas dan Rp 11 juta untuk tukang gali kubur ditambah 1,3 juta Novi dan Amir," urai Yustan.

Dari uang Rp 1,3 juta tersebut, digunakan untuk membeli bahan baku seperti semen dan pemasangan patok.

Untuk korban sendiri, dikubur oleh para pelaku di makam lama yang digali ulang dengan kedalaman sekitar 30 sampai 50 centimeter dengan maksud supaya tidak menimbulkan bau dan menimbulkan kecurigaan.

"Novi ini minta uang lagi Rp 1,3 juta itu kepada Yudi dan besok harinya 10 Oktober, baru dicor," jelasnya.

Sementara itu, menurut keterangan otak pelaku Yudi, motif terjadinya peristiwa sadis itu dilatarbelakangi karena utang bisnis jual beli mobil.

Yudi tidak bisa memberikan uang yang telah ia pinjam dan berjanji akan dikembalikan kepada korban sebanyak Rp 200 juta.

Korban dibunuh pada 9 Oktober 2019 lalu, dalam mobil rental sekitar pukul 20.30 WIB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved