Ditemukan Uang Rp 13 Juta Saat PA Alias Putri Amelia Ditangkap di Hotel, Polisi Beberkan Fakta Baru

Polda Jatim memberikan keterangan lengkap terkait kasus prostitusi yang melibatkan seorang artis di Jawa Timur tepatnya di Kota Batu, Jumat (25/10/20

Editor: Moch Krisna
LUHUR PAMBUDI
Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan (yang wajahnya ditutupi) dan dua pria terlibat pelacuran di sebuah hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Jatim memberikan keterangan lengkap terkait kasus prostitusi yang melibatkan seorang artis di Jawa Timur tepatnya di Kota Batu, Jumat (25/10/2019).

Diketahui Polda Jatim menangkap tiga pelaku prostitusi yang melibatkan sosok artis, di sebuah hotel pada pukul 19.00 WIB, Kota Batu, Jawa Timur.

Tiga pelaku prostitusi yang saat itu ditangkap berinisial PA, YW, dan JL (51), di sebuah hotel.

Kombes Barung mengatakan bahwa pihaknya membenarkan bahwa PA merupakan publik figur.

"PA ini memang kami dari Polda Jatim ini membenarkan memang publik figur," ujar Kombes Barung yang dihubungi melalui telewicara, Sabtu (26/10/2019).

Sedangkan sebelumnya, ada pemberitaan bahwa sosok PA merupakan seorang Putri Pariwisata.

Namun ia menegaskan belum ada penjelasan terkait publik figur dari mana.

"Kami menyatakan perlu pendalaman terhadap sosok ini."

Kombes Barung mengatakan PA berusia 23 tahun.

"Yang kedua memang ada penangkapan terhadap seorang wanita bernama PA."

"Umur 23 tahun di salah satu hotel di wilayah Batu Jawa Timur. Itu memang kami benarkan," papar Kombes Barung.

Sementara itu Kombes Barung mengatakan ada bukti uang Rp 13 juta yang diamankan tim penyidik.

Kombes Barung menyebut bahwa aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).

"Memang ada uang sebesar Rp 13 juta sebagai DP."

Ia juga mengatakan saat ini pihaknya tengah mengejar seseorang yang diduga ikut terkait jaringan prostitusi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved