Kronologi Ibu Kandung Paksa Anak Berusia 2 Tahun Minum Air Sebanyak 19 Liter Hingga Tewas
Kronologi Ibu Kandung Paksa Anak Berusia 2 Tahun Minum Air Sebanyak 19 Liter Hingga Tewas
TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi Ibu Kandung Paksa Anak Berusia 2 Tahun Minum Air Sebanyak 19 Liter Hingga Tewas
Seorang ibu muda berinisial NPA (21) tega membunuh anaknya yang masih balita dengan memaksa minum air dalam kemasan galon dengan jumlah banyak.
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu melalui Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus coba menjelaskan kronologi kematian ZNL (2) pada Jumat (18/10/2019.
Korban merupakan anak kandung pelaku.
• Breaking News: Apriyanita PNS Kementrian PU Dibunuh dan Mayat Dicor Semen, Hilang Sejak 9 Oktober
• Bakal Gempar Akhir 2019, Mbah Mijan Sebut Artis Cantik ini Akan Kena Masalah Besar, Dia Dalam Bahaya
"Berdasarkan kejadian reka ulang, tersangka mengambil air yang ditampung di galon ukuran 19 liter kemudian diminimumkan dengan paksa ke korban," ucap Irwandhy di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019).
Bukan hanya memkasa minum air yang dituang berulang kali ke gelas plastik diminumkannya secara paksa dengan posisi hidung tertutup.
Polisi menjelaskan, korban berusaha mengambil napas saat NPA memberikan minum secara paksa.
Usai kejang-kejang, korban pun dilarikan kerumah sakit Bina Mandiri.
Dari laporan rumah sakit tersebut pihak kepolisian mendapat infomasi atas kematian korban yang tidak wajar.
"Pihak polsek menerima aduan dari masyarakat dalam hal ini pihak rumah sakit. Karena pada waktu menangani kondisi medis korban, rumah sakit melihat ada kondisi medis yang tidak wajar terhadap kondisi korban," ucap Irwandhy.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan NPA (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Tidak hanya menetapkan pmsebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik kurang, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.
Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Bunuh Anak Kandung karena Suami Jarang Pulang
Lisa (22), seorang ibu di Cakung yang membunuh anak kandungnya, SH (3), dikenal warga sekitar sebagai sosok yang pendiam dan jarang bersosialisasi.