Demokrat PALI dan Muratara Tolak SKK DPP Soal Ketua DPRD, Ini Respon DPD Demokrat Sumsel
Ada kabar pembangkangan dari ketua DPC Demokrat Kabupaten PALI dan Muratara, terhadap SK DPP Partai Demokrat
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ada kabar pembangkangan dari ketua DPC Demokrat Kabupaten PALI dan Muratara, terhadap SK DPP Partai Demokrat, mengenai unsur pimpinan DPRD setempat.
Menurut ketua BPOKK DPD Demokrat Sumsel Firdaus Hasbullah, pembangkangan terhadap putusan tertinggi partai ini, tidak boleh dibiarkan berlarut- larut, dan harus segera diselesaikan.
"Diduga atau ada indikasi terjadi pembangkangan kader Demokrat di dua daerah itu, pembengkingan ini dilakukan oknum kader Demokrat," kata Firdaus, Jumat (25/10/2019).
Menurut Firdaus, kader Demokrat seharusnya wajib tunduk terhadap putusan partai, dan dalam politik harus tegak lurus, dan toyal.
"Loyal kepada semua kebijakan dan aturan yang telah digariskan, maupun telah ditetapkan oleh DPP apalagi ditandatangani oleh ketua umum. Kami tidak rela, jika ada oknum DPP yang mengajarkan kadernya untuk membangkang, ataupun tidak mematuhi hal- hal yang telah diputuskan oleh pimpinan pusat khusus mengenai unsur pimpinan yg berada di dua kabupaten ini, PALI dan Muratara," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar DPP partai Demokrat segera memberikan sanksi yang tegas, terhadap kader yang membangkang tersebut, apalagi secara resmi surat dari DPD Partai Demokrat Sumsel sudah disampaikan.
"Selain itu, kita minta kepada pihak yang berkompeten dalam hal ini Gubernur Sumsel, untuk tidak memberikan SK terlebih dahulu, terhadap unsur pimpinan DPRD dari partai Demokrat, yang bukan namanya ada dalam keputusan DPP Partai Demokrat," ungkapknya.
Dilanjutkan Firdaus, apapun alasannya, DPC tidak dibenarkan menganulir keputusan dewan pimpinan pusat, baik secara statement di media apalagi tertulis.
"Jika surat keputusan DPP Partai Demokrat, tidak dijalankan oleh DPC, maka bukan hanya PO (Peraturan Organisasi) dan Juklak yang di langgar. Tetapi AD Dan ART partai juga sudah dilanggarnya," tukas Firdaus.
Sementara ketua DPC Demokrat PALI Devi Harianto membantah ia dan kepengurusannya melakukan pembangkan putusan DPP, melainkan menegakkan aturan yang ada.
"Pada prinsipnya SK DPP itu tidak sesuai dengan Juklak yang diterbitkan DPP itu sendiri," terangnya.
Devi melanjutkan, jika syarat untuk menjadi pimpinan DPRD tersebut sesuai juklak, ada 3 syarat yang harus dipenuhi yaitu peraih suara terbanyak, loyalitas terhadap partai, dan sudah memiliki pengalaman.
"Disini kita lihat SK yang dikeluarkan DPP tidak sesuai dengan juklak yang dikeluarkan," bebernya.
Selain itu, diakui Devi pihaknya (DPC PALI) hingga saat ini belum menerima SK penunjukkan pimpinan DPRD Pali dari Demokrat, baik dari DPP maupun DPD Sumsel, siapa nama yang direkomendasikan.
"Kita sudah mengirim surat ke DPP untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan (SK DPP) itu, karena tidak memenuhi syarat. Selain itu DPC PALI sudah melakukan rapat par dan telah mengajukan satu nama yaitu nama saya (Devi)," pungkasnya.