Bencana Kabut Asap

Kabut Asap Masih Terjadi, Siti Nurbaya Kembali Jabat Menteri LHK, Ini Kritik Walhi Sumsel

Mengingat sejumlah permasalahan lingkungan di wilayah Sumsel seperti karhutla dan asap saat ini tengah menjadi sorotan tajam

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Warga menggunakan baju spiderman bersama pemadam kebakaran Pandu Siaga memadamkan kebakaran lahan gambut di dekat Perumahan Nuansa Serdam Residence, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (20/9/2019) sore. Aksi ini sebagai dukungan kepada petugas yang tak kenal lelah melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) menanggapi kembali ditunjuknya Siti Nurbaya Bakar menjadi menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2019-2024.

Mengingat sejumlah permasalahan lingkungan di wilayah Sumsel seperti karhutla dan asap saat ini tengah menjadi sorotan tajam.

Direktur eksekutif Walhi Sumsel, Hairul Sobri mengatakan, siapapun yang menjadi menteri LHK, tentunya harus bertanggungjawab untuk menata serta memberi kepastian terkait keberlangsungan lingkungan hidup yang merupakan hak-hak dasar rakyat.

"Penting menurut kami agar menteri sekarang ini melanjutkan janji-janji kemarin yang belum diselesaikan termasuk permasalahan karhutla,"ujarnya Rabu (23/10/2019).

Walhi Sumsel menilai, pada periode sebelumnya ada beberapa kebijakan yang tak dijalankan KLHK dibawah kepemimpinan Siti Nurbaya.

Nadiem Makarim Resmi Jadi Mendikbud, Lelucon Warganet dari SPP Hingga Bayar Kantin Pakai Go-Pay

Misalnya terkait moratorium perizinan membuka lahan, terutama sawit di lahan gambut dalam.

Sebab dalam faktanya, masih banyak ditemukan perusahaan-perusahaan yang mendapat izin untuk membuka lahan. Tak terkecuali di wilayah Sumsel.

"Ini merupakan bukti bahwa penegakkan hukum masih minim sekali."

"Contohnya perusahaan yang membakar hutan di Sumsel, pantauan kami belum ada izinnya yang dicabut. Padahal pencabutan izin sangat penting untuk penegakan hukum sebagai efek jera agar pihak-pihak itu tidak sembarangan dalam membuka lahan," ujarnya.

Sehari Udara Membaik, Muratara Diselimuti Kabut Asap Lagi, Warga Rasanya Mau Pindah

Dikatakan Hairul, persoalan itu merujuk pada pengelolaan tata kelola hutan yang dianggap masih kurang maksimal.

Walhi mencatat, dari luasan wilayah Sumsel terdiri dari 900.000 hektare lahan gambut dalam yang harus dilindungi.

Namun faktanya, sebanyak 600.000 hektare gambut dalam tersebut saat ini telah terbeban izin konsesi (perusahaan).

Padahal apabila dilihat dari fungsinya, gambut dalam merupakan daya dukung bagi lingkungan disekitarnya untuk menampung air.

Namun saat dalam kondisi kering, maka lahan itu akan sangat mudah terbakar.

Adu Fashion 3 Menteri Wanita Kabinet Indonesia Maju Jokowi - KH Maruf Amin Saat Pelantikan

"Maka dari itu, dapatkah pemerintah mengembalikan gambut dalam yang sudah terbebani izin agar fungsinya dapat kembali lagi. Dari 900.000 ha sudah 600.000 ha yang terbebani izin. itu bukan jumlah yang sedikit," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved