Uang Komite Seharga Keperawanan, Ayah Bejat Minta Imbalan Bersetubuh dengan Anak Kandungnya

Uang Komite Seharga Keperawanan, Ayah Bejat Minta Imbalan Bersetubuh dengan Anak Kandungnya

shutterstock
ilustrasi :Uang Komite Seharga Keperawanan, Ayah Bejat Minta Imbalan Bersetubuh dengan Anak Kandungnya 

Pada tanggal 30 Maret 2019, korban meminta uang kepada tersangka untuk bayar uang komite sekolah yang masih tunggakan 6 bulan.

Anehnya, tersangka malah meminta imbalan berhubungan badan layaknya suami-isteri terhadap korban, namun permintaan tersangka ditolak korban.

Saat itu, katanya, korban menolak mentah-mentah karena korban merasa bahwa dirinya anak kandung tapi melayani ayah kandung.

Pada malam hari saat korban sedang tidur, lanjut Amalo, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejat tersangka disertai ancaman.

Setelah puas melakukan aksinya.

Tersangka mengancam akan membunuh korban bila bercerita perihal perbuatan tersangka.

Perbuatan bejat tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali, bahkan sampai tanggal 7 Juli 2019 korban masih dipaksa bersetubuh oleh tersangka.

"Setelah kejadian itu, korban berubah menjadi pendiam. Tidak mau keluar rumah bahkan korban lebih sering menangis. Ibu kandung korban mulai curiga terhadap perubahan perilaku korban," tutur Amalo.

Ibu kandung korban, katanya, kemudian bertanya dan sambil menangis korban menceritrakan perihal apa yang telah terjadi atas dirinya.

Mendapat informasi itu, ibu kandung korban membawa korban melapor ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

Secara terpisah Kanit PPA Polres Kupang, IPDA Fridinari Kameo mengatakan, perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat ( 2) atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah 1/3.

Dalam pemeriksaan katanya, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal.

Tersangka melakukan aksi bejat terhadap putri kandungnya karena pengaruh mabuk minuman keras (Miras).

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka E sementara mendekam dalam sel tahanan di Polres Kupang.

Kejadian Serupa

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved