Tulis Era Kebangkitan Khilafah di FB, PNS Kemenkumham di Balikpapan Dipecat Tjahjo Kumolo

Tulis Era Kebangkitan Khilafah di FB, PNS Kemenkumham di Balikpapan Dipecat Tjahjo Kumolo

Tribunnews
Tulis Era Kebangkitan Khilafah di FB, PNS Kemenkumham di Balikpapan Dipecat Tjahjo Kumolo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tulis Era Kebangkitan Khilafah di FB, PNS Kemenkumham di Balikpapan Dipecat Tjahjo Kumolo

Satu lagi abdi negara yang dicopot karena tulisannya di media sosial.

Jika sebelumnya anggota TNI yang dicopot karena istrinya nyinyir di medsos, maka kini giliran ASN di Balikpapan yang dibebastugaskan karena tulisah 'Khilafah' di facebook.

Viral Pasangan Pengantin Asal Pekalongan, Mempelai Pria Terima Istri dengan Satu Mata, Tuai Pujian

Pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tjahjo Kumolo mengaku baru saja memberhentikan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham di Balikpapan, Kalimantan Timur karena kedapatan mengunggah tulisan dukungan kepada ideologi lain selain Pancasila di media sosial.

“Saya sebagai Plt Menkumham baru saja memberhentikan salah satu ASN di Kanwil Balikpapan karena mengunggah tulisan pro terhadap ideologi selain Pancasila. Baru kemarin ini, saya minta Irjen mengusut dan langsung diberhentikan,” ungkap Tjahjo ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Tjahjo tak menutup kemungkinan untuk membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian.

Namun dirinya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Itjen Kemenkumham.

“Karena unggahan tersebut terbuka tak menutup kemungkinan diadukan ke polisi karena itu delik aduan. Tapi baru kami berhentikan saja,” pungkas Tjahjo.

Tjahjo pun sempat menunjukkan unggahan oknum ASN yang dimaksud.

Dalam unggahan yang ditunjukkan Tjahjo terlihat sebuah akun media sosial bernama Bagus Krisna menulis “Semua pada membicarakan khilafah. Era kebangkitan khilafah sudah dekat”.

Sebelumnya anggota TNI

Sebelumnya ada 7 anggota TNI diberi sanksi akibat unggahan nyinir di medsos.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan hingga hari ini Selasa (15/10/2019) total tujuh anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dicopot jabatannya akibat unggahan media sosial yang melanggar etika, baik yang dilakukan oleh istri anggota TNI AD maupun oleh anggota TNI itu sendiri termasuk Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.

Selain Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z, mereka antara lain seorang Prajurit Kepala dari Korem Padang, seorang Korpral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Sersan Dua di Korem Palangkaraya, seorang Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.

"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).

Andika menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.

Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved