Setelah TNI, Kini PNS yang Dipecat Gara-gara Status Facebook, Ini Kata Mendagri Tjahjo Kumolo
Setelah 7 anggota TNI yang tersandung masalah karena status di media sosial Facebook, kini giliran 2 pegawai negeri sipil (PNS) ketiban masalah yang
Kapolres Kampar, AKBP Asep Dermawan, membenarkan MJ sudah diperiksa gara-gara komentarnya di Facebook.
MJ mengomentari status kawannya yang menyatakan simpati atas musibah yang menimpa Wiranto.
"Ada status menuliskan Pak Wiranto itu tidak layak ditusuk," ujarnya.
Akan tetapi MJ, yang sehari-harinya adalah Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kampas justru menulis kalimat yang dianggap nyinyiri Wiranto.
MJ menulis komentar, "Ditikam mang Ndak pantas do Dinda, tapi yg cocok di gantung (ditikam memang tidak pantas, tapi cocoknya digantung)."
"Setelah kita telusuri, MJ ini seorang ASN. Saya langsung perintahkan untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Kampar AKBP Asep Dermawan.
Untuk memperkuat dalih komentar MJ tersebut "bermasalah", Kapolres mengaku akan memintai keterangan ahli dalam penyelidikan perkara tersebut.
Keterangan saksi ahli bahasa dan informasi teknologi dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam ungkapan MJ.
"Sekarang kami sedang koordinasi dengan ahli. Bantuan keterangan ahli menentukan apakah mengarah ke seseorang atau pencemaran nama baik. Kalau sudah dapat hasilnya kita akan gelar perkara," katanya.

Sebelumnya anggota TNI
Sebelumnya ada 7 anggota TNI diberi sanksi akibat unggahan nyinir di medsos.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan hingga hari ini Selasa (15/10/2019) total tujuh anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dicopot jabatannya akibat unggahan media sosial yang melanggar etika, baik yang dilakukan oleh istri anggota TNI AD maupun oleh anggota TNI itu sendiri termasuk Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.
Selain Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z, mereka antara lain seorang Prajurit Kepala dari Korem Padang, seorang Korpral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Sersan Dua di Korem Palangkaraya, seorang Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.
"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).
Andika menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.
Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.