Nama Jerinx Masuk Daftar Orang Dilaporkan Terkait Wiranto, Drummer SID : Anda Dimana Saat Bom Bali?

17 Tahun silam tepatnya di tanggal 12 oktober 2002 aksi terorisme memporakporandakan Bali.Serangan bom bertubi tubi membuat banyak nyawa orang yang

Editor: Moch Krisna
Instagram Jerinx/IST
Jerinx SID dan Wiranto 

TRIBUNSUMSEL.COM -- 17 Tahun silam tepatnya di tanggal 12 oktober 2002 aksi terorisme memporakporandakan Bali.

Serangan bom bertubi tubi membuat banyak nyawa orang yang tak bersalah melayang.

Personel grup band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau lebih dikenal dengan nama Jerinx ternyata menjadi saksi hidup peristiwa nahas tersebut.

Dalam akun instagram pribadinya, Jerinx menceritakan pengalamannya.

"Selamat pagi mofo. Bom Bali 1 tahun 2002 anda di mana? Saya ada di rumah saya di Gang Poppies 2 Kuta, 100 meter dari lokasi bom, 3 teman saya meninggal, beberapa bagian rumah saya hancur," tulis Jerinx dalam unggahan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (13/10/2019). 

 "Lalu, selama seminggu, bersama @gendovara saya jadi relawan di RS Sanglah, saat itu saya mengurus bagian logistik utk para relawan dokter dan tenaga medis dari Indonesia dan seluruh penjuru dunia yang membantu mengurus jenazah korban," kata Jerinx.

  Jerinx mengatakan, saat itu, bisnis keluarganya bangkrut hingga setahun setelah kejadian. Ia kemudian menggagas puluhan konser dan menciptakan lagu untuk melawan terorisme.

"Anda di mana saat Bom Bali 1? Berapa kawan anda yang meninggal? Rumah anda porak poranda juga kah? Apa yg sudah anda lakukan utk melawan terorisme? Masih menuduh saya membela teroris?" tulis Jerinx.

Dalam kalimat berikutnya, Jerinx kembali menegaskan sikapnya melawan terorisme.

Meski tak menjelaskan dengan jelas mengenai objek yang dimaksud, Jerinx seolah ingin menegaskan bahwa dirinya tak pernah setuju dengan aksi terorisme yang dialami Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

"Masih tentang teror. Setahu saya, dalam sejarah politik global, percobaan pembunuhan thd pejabat kelas elite selalu dilakukan dengan senjata api/sniper atau bom bunuh diri.

Saya 100 persen penasaran saja kenapa ada yg memakai pisau? Apakah pelaku hanya mencari sensasi? Atau memang dia cukup bodoh utk percaya dia bisa membunuh pejabat yg dikawal ketat hanya dengan menggunakan pisau? Tak sedikit pun saya mendukung aksi kekerasan tersebut. Saya pun mengucapkan lekas sembuh kepada Beliau di unggahan saya setelahnya.

Tak usah gurui saya tentang empati. Berapa banyak sih konser amal untuk korban bencana alam di Indonesia yang kau adakan memakai uangmu sendiri? Jika hanya sekedar berucap, apakah itu akan membantu kondisi korban? Semoga harimu dipenuhi empati yang didasari perilaku bukan hanya omongan."

Sebelumnya, nama Jerinx tengah ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia karena kicauan kontroversialnya tentang kasus penusukan Wiranto.

i "Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," demikian kicauan Jerinx.

Beberapa saat kemudian, Jerinx mengunggah fotonya saat duduk tak jauh dari Wiranto dan menuliskan keterangan,

"Lekas sembuh bro. Doakan agar lekas sembuh supaya blio bisa mempertanggungjawabkan apapun dosa politiknya nanti," tulis Jerinx

Daftar Orang Dilaporkan Terkait Wiranto

Sejumlah orang dilaporkan ke kepolisian setelah insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, yang terjadi pada Kamis (10/11/2019) lalu.

Bukan dilaporkan karena terlibat dalam penusukan, tapi karena mereka dianggap membuat status media sosial dengan kalimat yang tak pantas.Bukan hanya dari kalangan sipil, beberapa anggota militer turut mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya yang mengomentari penusukan Wiranto dibagikan di media sosial.

Berikut daftar mereka yang dilaporkan ke polisi karena cuitannya soal Wiranto:

1. Jerinx SID

Jerinx SID
Jerinx SID (Instagram/jrxsid)

Personel grup band Superman is Dead (SID), Jerinx, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2019).

Pemilik nama lahir I Gede Ari Astina ini dilaporkan dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pelapornya bernama Jalaludin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjelaskan secara detil unggahan Jerinx yang dipermasalahkan.

Drummer SID ini sempat mengunggah sebuah twit yang berbunyi seperti berikut:

"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis @jrx_sid, akun pribadi Jerinx.

Setelah ramainya kabar laporan ini, Jerinx mengunggah sebuah konten di akun Instagramnya mengenai kriminal dan penjara yang merupakan kutipan dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

"Penjara itu hanya untuk kriminal, bukan untuk orang berpandangan lain," demikian bunyi unggahan Jerinx.

"Lekas sembuh bro. Doakan agar lekas sembuh supaya blio bisa mempertanggungjawabkan apapun dosa politiknya nanti," tulis Jerinx melalui akun Instagramnya @jrxsid.

Tak hanya itu, Jerinx juga sempat mengunggah sebuah foto yang tengah bersama dengan Wiranto di Instagram
Tak hanya itu, Jerinx juga sempat mengunggah sebuah foto yang tengah bersama dengan Wiranto di Instagram (Twitter/ @jrxsid)
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Hanum Rais
Putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais.
Putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais. (Instagram/hanumrais)

Setelah peristiwa penusukan Wiranto, putri Amien Rais, Hanum Rais, juga mengunggah sebuah cuitan di akun Twitter-nya. 

"Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur.

Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim.

Mudah dibaca sbg plot.

 Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini.

Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi.

Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi," demikian cuitan Hanum yang dimaksud.

Hanum Salsabiela Rais diduga telah mencuit hal negatif di akun Twitternya @hanumrais, terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto yang terjadi di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019).
Hanum Salsabiela Rais diduga telah mencuit hal negatif di akun Twitternya @hanumrais, terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto yang terjadi di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019). (Twitter @hanumrais)

Hanum dilaporkan dengan nomor laporan sama dengan pelaporan Jerinx, yaitu LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar unggahan dilampirkan dalam pelaporan ini.

Hanum dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Jonru Ginting

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017)
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017) ((ANTARA FOTO/RENO ESNIR))

Penulis Jonru Ginting juga masuk daftar mereka yang dilaporkan atas unggahannya mengenai kasus penusukan Wiranto.

Masih dengan pelapor yang sama yaitu Jalaludin, Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook.

Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Bhagavad Samabhada

Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.

Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Bhavagad merupakan seorang aktivis dan jurnalis dengan akun Twitter @fullmoonfolks.

Dia dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada orang lain melalui media sosial.

Pasal yang dilaporkan sama dengan Hanum, Jerinx SID, dan Jonru Ginting.

5. Gilang Kazuya Shimura

Unggahan Gilang di media sosial Facebook berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

Gilang masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan Jalaludin dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.

"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).

Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.

6. Kolonel HS

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Personel TNI Angkatan Darat, Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani proses administrasi hukuman terhadap HS.

HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pencopotan prajurit TNI ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.

Selain itu, HS ditahan selama 14 hari. Unggahan IPDL dianggap tak pantas, apalagi statusnya sebagai istri seorang prajurit TNI.

Diberitakan sebelumnya, unggahan IPDL juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

7. Sersan Z

Sersan Z juga mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya, LZ, yang dinilai tak pantas terkait  penusukan Wiranto.

Sersan Z dicopot dari jabatannya dan penahanan selama 14 hari.

Pemberian hukuman ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.

8. Peltu YNS

Istri anggota POMAU berulah dengan membuat pernyataan bukanb pada tempatnay di media sosial, dampaknya kini sang suami terancam dipecat dan penanganan hukum menantinya di kepolisian.
Istri anggota POMAU berulah dengan membuat pernyataan bukanb pada tempatnay di media sosial, dampaknya kini sang suami terancam dipecat dan penanganan hukum menantinya di kepolisian. (Instagram)

Peltu YNS dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur.

Pencopotan ini dilakukan lantaran istri YNS, FS, dinilai menyebarkan opini negatif, fitnah, dan konten tak sopan di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Menurut Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris menjelaskan, sebagai anggota keluarga prajurit TNI, seharusnya bersikap netral.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral," kata Yuris, Sabtu (12/10/2019).

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," lanjut dia.

Peltu YNS dicopot dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.

Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sang istri pun dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved