Berita Palembang

Muddai Madang Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi di Kejati Sumsel, 2 Jam 20 Pertanyaan

Mantan Direktur PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) Muddai Madang kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman saat ditemui, Senin(14/10/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mantan Direktur PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) Muddai Madang kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (14/10/2019).

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman menuturkan, Muddai Madang diperiksa
sebagai saksi atas dugaan adanya ketidaksesuaian pada PT PDPDE Gas.

Dimana, ketidaksesuaian itu dapat diartikan adanya perbuatan melanggar ketentuan hukum.

"Apakah dari segi pembagian hasil atau bagaimana. Intinya ada yang tidak sesuai sehingga yang bersangkutan (Muddai Madang) diperiksa atas hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, Muddai Madang sudah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.

Kehadiran kali ini merupakan lanjutan atas perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak tanggal 25 September 2019 kemarin.

"Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka sebab penyidik masih mengumpulkan seluruh bukti,"ucapnya.

Dikatakan Khaidirman, perkara ini bermula dari kerjasama antara PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang merupakan perusahaan daerah (BUMD) dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Kedua perusahaan itu bekerjasama sama dalam bentuk jual beli gas bumi, kemudian membentuk satu perusahaan (konsorsium) dan diberi nama PT. PDPDE Gas.

"Dari kerjasama itu, kemudian diketahui ada yang tidak sesuai sehingga BUMD PT PDPDE dirugikan,"ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Mudai Madang dilakukan karena dirinya menjabat sebagai pemilik sekaligus mantan direktur dari PT DKLN.

Sedangkan, terkait kerugian negara yang diakibatkan dari ketidaksesuaian itu, jumlahnya belum diketahui.

"Karena sampai saat ini penyidikan masih dilakukan,"ujarnya.

Lanjutnya, Muddai Madang menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 2 jam dan dicecar dengan 20 pertanyaan.

Sebenarnya, selain Muddai Madang, Kejati Palembang juga turut memanggil Said August Putra sebagai saksi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved