Breaking News

Istri Nyinyir Terhadap Wiranto, Fakta-fakta Tiga Anggota TNI Dicopot, Ditahan Hingga 14 Hari

Istri Nyinyir Terhadap Wiranto, Fakta-fakta Tiga Anggota TNI Dicopot, Ditahan Hingga 14 Hari

FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id
Istri Nyinyir Terhadap Wiranto, Fakta-fakta Tiga Anggota TNI Dicopot, Ditahan Hingga 14 Hari 

TRIBUNSUMSEL.COM - Istri Nyinyir Terhadap Wiranto, Fakta-fakta Tiga Anggota TNI Dicopot, Ditahan Hingga 14 Hari  

Tengah menjadi pebincangan publik kasus penusukan yang menimpa Menteri Koordinato bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Seperti yang kita ketahui, Wiranto ditusuk oleh orang tak dikenal saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019) lalu.

 

Tak sedikit pula dari mereka malah berkomentar 'nyinyir' atas kasus penusukan Wiranto.

Salah satunya yaitu istri dari Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel HS, yang ikut berkomentar 'nyinyir' terkait kejadian yang menimpa Wiranto.

Selain Kolonel HS, istri dua anggota TNI lainnya, Peltu YNS dan Sersan Dua Z juga ikut berkomentar 'nyinyir' terhadap Wiranto.

Akibatnya, ketiga anggota TNI ini dicopot dari jabatannya dan dipenjara guna mengikuti proses peradilan militer.

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta tiga anggota TNI dicopot karena status istri yang nyinyir terhadap Wiranto.

Ditahan 14 Hari

Selain Kolonel HS, Sersan Dua Z juga dicopot dari jabatannya.

"Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Lebih lanjut, Andika Perkasa juga menyebutkan bahwa Sersan Dua Z telah dikeluarkan surat perintah untuk melepas jabatan serta menjalani hukuman penahanan ringan.

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari," kata Andika Perkasa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved