Belum 2 Bulan Menjabat Dandim Kendari Sudah Dicopot, Ini Aktivitasnya Sebelum Dicopot

Belum 2 Bulan Menjabat Dandim Kendari Sudah Dicopot, Ini Aktivitasnya Sebelum Dicopot

Kolase/Tribunnews/Facebook/Tributimur
Belum 2 Bulan Menjabat Dandim Kendari Sudah Dicopot, Ini Aktivitasnya Sebelum Dicopot 

Menurut dia, olahraga juga bisa menjadi wahana untuk menjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.

"Salah satunya bersepeda santai bersama sambil refreshing, kebetulan hari jadwalnya olahraga bersama" sambung dia.

Gowes sepeda santai bareng ini diikuti oleh perwira staf, para Danramil jajaran Kodim 1417/Kendari, serta perwakilan Koramil dan anggota staf Kodim.

Penjelasan Jenderal Andika

Bukan hanya Kolonel Kav Hendi yang dicopot sebagai Dandim Kendari akibat postingan nyinyir istrinya di media sosial.

Anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua pun mendapatkan sanksi karena postingan sang istri.

"Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," ujar KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," imbuh Andika.

Wiranto ditusuk oleh orang tak di kenal pada Kamis (10/10/2019).
Wiranto ditusuk oleh orang tak di kenal pada Kamis (10/10/2019). (Istimewa)

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.

Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.

Sementara untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.

Lebih lanjut Andika meminta masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam peristiwa penyerangan kepada Wiranto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved