Begini Tanggapan Kolonel Hendi Pasca Istri Nyinyir Wiranto di Facebook Hingga Jabatan Dandim Dicopot

Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi angkat bicara soal pencopotannya.Pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Koman

Editor: Moch Krisna
IST/Facebook
Anggota TNI Berpangkat Kolonel Harus Dicopot Dari Jabatan Pasca Istri Menghina Wiranto 

Irma menyebut ia hanya ingin banyak warga yang menderita dan meninggal akibat kebijakan pemerintah.

Posting-an atau status istri Kolonel Hendi Suhendi yang nyinyiri kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Selain itu, dia juga mengaku berasal dari keluarga tentara dan polisi.

"Maaf pak Togar Panjaitann kenapa tdk pantas,.. saya seorg istri Dandim dan jg seorang manusia biasa yg mempunyai perasaan,apayg saya sampaikan tdk menghina siapapun,..jutsru saya seorg istri perwira pak, yg merasakan perasaan berjuta rakyat mati Lbh mngiris kalbu, mohon maaf apabila bpk tdk berkenan."

Demikian ditulis pemilik akun Irma Zulkifli Nasution.

Lalu, dilanjutkan, "Saya menangis pak banyak anak bgsa mati begitu saja,…saya hnya mnyampaikan apa yg saya rasaran,.. siapapun dia kalo punya hati nurani pastilah hatinya tersayat."

Juga ditulis, "Pak Togar, saya bukan saja seorg istri seorg perwira tp jg saya seorg anak TNI -AL dan seorg cucu Polisi dan ponakan seorang TNI,.. tentunya bpk tau jiwa cintanya kpd Rakyat anak bangsa dan NKRI dan bgmana saya dibesarkan dlm lingkungan TNI."

Komentar pengelola dan pemilik akun Irma Zulkifli Nasution dan Togar Panjaitann.
Komentar pengelola dan pemilik akun Irma Zulkifli Nasution dan Togar Panjaitann. (HANDOVER)

Sebelumnya KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa lantas memberikan hukuman tegas kepada Kolonel Kav Hendi.

Adapun jabatan Kolonel Kav Hendi langsung digantikan dengan pejabat baru.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggara juga,” kata Kepala Staf Angkatan Darat.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer

Tak hanya dicopot dari jabatan Dandim, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga ditahan selama 14 hari.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," jelas Jenderal Andika.

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari." 

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," Jelas KSAD.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved