Komandan Kodim Kendari Dicopot, Gara-gara Postingan Istrinya Nyinyiri Kasus Penusukan Wiranto
Komandan Kodim Kendari Dicopot, Gara-gara Postingan Istrinya Nyinyiri Kasus Penusukan Wiranto
TRIBUNSUMSEL.COM - Komandan Kodim Kendari Dicopot, Gara-gara Postingan Istrinya Nyinyiri Kasus Penusukan Wiranto
Gara-gara postingan istrinya yang tidak empati terhadap kasus penusukan Wiranto, membuat jabatan perwira menengah ini dicopot dari Komandan Kodim.
Komandan Kodim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya di media sosial.
Istri perwira TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan nyinyir terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua pun mengalami hal serupa.
“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
• Laporan Relawan Jokowi Ditolak Bareskrim, Cuitan Hanum Rais Tentang Setingan Penyerangan Wiranto
Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari, kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.
Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.
“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.
Sementara itu untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.
“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.
Lebih lanjut Andika meminta masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam peristiwa penyerangan kepada Wiranto.
Cuitan Hanum Rais
Laporan Relawan Jokowi Ditolak Bareskrim, Cuitan Hanum Rais Tentang Setingan Penyerangan Wiranto
Kuasa hukum relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Feri Afrizal menyebutkan, laporannya kepada putri pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Hanum Rais ditolak oleh Bareskrim Polri pada Jumat (11/10/2019).
Hanum Rais dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Kamis (10/10/2019) melalui akun Twitter.
Dia mengatakan, Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Rody Asyadi tetap mengecam dengan twit yang ditulis oleh Hanum. Sebab, kicauan Anggota DPRD dari Yogyakarta itu dinilai tidak simpatik atas aksi penyerangam Wiranto.
Twit Hanum Rais yang dimaksud dia ialah, 'Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim. Mudah dibaca sbg plot. Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi. Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi'.
"Kami mengecam status, postingan yang tidak simpatik atas tindakam teror kemarin," katanya.
Di sisi lain, ia juga mendesak semua pihak untuk mengusut tuntas jaringan penyerang Wiranto.
"Kami mendesak kepada Polri, BNPT, dan BIN segera mengusut tuntas jaringan terorisme yang telah nyata," pungkasnya.