Hendri Bacok Lalu Gerayangi Hb di Semak-semak, Ia Mengira Korbannya Sudah Mati

Saat berjalan di kebun karet tempatnya biasa menyadap, Hb (40) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara

Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Tersangka Hendri (kiri), pelaku penganiayaan ditangkap setelah lebih dari 10 tahun buron. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Saat berjalan di kebun karet tempatnya biasa menyadap, Hb (40) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara melihat Hendri (38), berjalan menghampirinya.

Setelah dekat, tiba-tiba Hendri langsung memukulnya dengan menggunakan potongan kayu dan mengenai bagian atas kepala dan bahu Habibah.

Tak cukup disitu, Hendri yang juga membawa parang kemudian membacok korban hingga beberapa bagian tubuhnya mengalami luka bacok cukup parah.

Antara lain, terluka dibagian tangan kanan dan kiri, kuping kiri sampai hidung dan pelipis mata kanan sampai hidung.

Karena tak berdaya melawan dan untuk mengelabui pelaku agar berhenti menganiayanya, Habibah kemudian pura-pura mati.

Melihat korbannya sudah tak berdaya, Hendri kemudian menggendong korbannya lalu membawanya ke semak-semak.

Diduga dia akan memerkosa korbannya, karena di balik semak-semak itu Hendri membuka celana korbannya lalu menggerayangi organ intim korban.

Namun Hendri tak melanjutkan aksinya sampai memerkosa, meski sempat memegang-megang kemaluan korban.

Lalu dia pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.

Sementara korban yang mengetahui pelaku sudah pergi jauh kemudian langsung berusaha berdiri dan berteriak sekuatnya meminta pertolongan.

Teriakannya terdengar oleh warga sekitar lalu langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Jaya Iptu TH Samosir mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 12 Juli 2009, atau lebih dari 10 tahun silam.

Dan pada Selasa (8/10/2019) sekitar pukul 00.30, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya dengan alamat di Jalan Poros RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamata Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

"Kami mendapat informasi keberadaan pelaku. Lalu kami bersama anggota dibantu Unit Pidum Satreskrim Polres Musirawas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku yang melakukan penganiayaan berat tersebut," kata Iptu TH Samosir, Rabu (9/10/2019).

Dikatakan, saat dilakukan penggerebekan, pelaku berupaya menghindar dari kepungan petugas.

"Saat penggerbekan tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan cara memanjat atap plafon rumah dan bersembunyi, kemudian tak lama tersangka pun turun dan menyerahkan diri," ujarnya. (ahmad farozi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved