Berita OKI
BREAKING NEWS : Dua Pembunuh Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Direncanakan
BREAKING NEWS : Dua Pembunuh Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Direncanakan
Penulis: Winando Davinchi |
BREAKING NEWS : Dua Pembunuh Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Direncanakan
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Sidang kasus pembunuhan pendeta Melinda Zidemi sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).
Pada agenda pembacaan tuntutan hukuman bagi terdakwa Hendri dan Nang yang dibacakan penuntut umum dari Kejari Kayuagung menuntut kedua terdakwa hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso mengatakan, tuntutan mati tersebut setelah dalam fakta persidangan pembunuhan memang sudah direncanakan.
"Bahwa sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pendeta Melinda Zidemi, dan itu telah direncanakan terlebih dahulu," katanya.
Sesuai fakta dan jalannya persidangan, kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP yang berisi pembunuhan berencana, serta tidak ada hal-hal yang dapat meringankan bagi perbuatan terdakwa.
"Sehingga sesuai faktanya sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, yakni ditajuhkan hukuman mati bagi mereka," jelasnya.
• Alex Noerdin Disebut Minta Fasilitas VVIP Saat di Bandara SMB II Palembang, Ini Fakta Sebenarnya
Di sisi lain, Candra Eka Septiawan, pengacara dari Pihak terdakwa menuturkan, bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.
"Menurut kami hukuman bagi terdakwa sangat berat, karena sesuai keterangan terdakwa bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, akan berupaya supaya terdakwa Hendri dan Nang dijatuhkan hukuman lebih ringan.
"Jadi saya mengusahakan agar terdakwa dapat dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.
Sidang pledoi pembelaan rencananya akan digelar minggu depan di PN Kayuagung.
"Sidang lanjutan pledoi akan digelar pada Rabu (16/10)," jelasnya.
Dua terdakwa tampak kondisinya lebih rapi. Ini berbeda jauh dengan kondisi keduanyas saat ditangkap usai membunuh.
Saat itu keduanya urakan dengan rambut gondrong.
Belum lagi wajah keduanya tampak memar-memar.
Kini keduanya tampak lebih rapi. Mereka hadir dengan menggunakan pakaian putih. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut mereka saat digiring dari mobil tahanan ke areal PN Kayuagung.
Sementara sidang pembunuhan ini dilakukan tertutup.
Wajah Dua Terdakwa Saat Ditangkap

Kondisi Terkini Dua Tersangka

Dua tersangka pembunuh Nang dan Hen dihadirkan di hadapan wartawan.
Keduanya duduk di kursi roda dengan kaki tertembak.
Kedua tersangka mengaku sempat berpura-pura ikut mencari Melinda Zidemi saat calon pendeta itu dikabarkan dihadang orang di jalan pada Senin sore.
Padahal saat itu Melinda sudah mereka bunuh dan jenazsahnya ditemukan esok pagi.
Kedua tersangka mengaku membunuh karena sakit hati karena sebelumnya pernah mengungkapkan perasaan tapi ditolak
Pada kesempatan itu, Kapolda menegaskan bahwa korban, Melinda Zidemi tidak mengalami perkosaan.
Kedua tersangka urung memerkosa karena saat itu korban sedang haid.
Selain itu penegasan ini juga sebagai konfirmasi informasi yang beredar saat ini yang menyatakan korban diperkosa.
"Melalui pemeriksaan otopsi ditemukan bahwa tidak ada persetubuhan. Tersangka memang melakukan pencabulan dengan memasukkan tangannya ke (maaf) alat vital korban," katanya.
Kapolda menegaskan penyidik akan menjerat tersangka dengan pembunuhan berencana.
"Ada unsur perencanaan karena keduanya sempat menyiapkan karet ban. Pembunuhan berencana terancam hukuman mati," katanya