KPK Sudah Jebloskan 119 Kepala Daerah ke Penjara karena Korupsi, Koruptor Terus Bertambah
KPK Sudah Jebloskan 119 Kepala Daerah ke Penjara karena Korupsi, Koruptor Terus Bertambah
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - KPK Sudah Jebloskan 119 Kepala Daerah ke Penjara karena Korupsi, Koruptor Terus Bertambah
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menambah panjang daftar kepala daerah yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agung menjadi kepala daerah ke-119 yang terjerat korupsi di KPK.
Ia merupakan kepala daerah ke-47 yang terjaring OTT KPK.
Sementara itu pada tahun ini, ada 7 kepala daerah yang terjaring OTT KPK.
Mereka di antaranya; Khamami (Bupati Mesuji) pada 23 Januari 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (Bupati Kepulauan Talaud) pada 30 April 2019, Nurdin Basirun (Gubernur Kepulauan Riau) pada 10 Juli 2019.
Kemudian, Tamzil (Bupati Kudus) pada 26 Juli 2019, Ahmad Yani (Bupati Muara Enim) pada 2 September 2019, Suryadman Gidot (Bupati Bengkayang) pada 3 September 2019, dan Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara) pada 6 Oktober 2019.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak selalu dengan OTT.
"Dari 119 orang kepala daerah yang diproses KPK, 47 di antaranya dari kegiatan tangkap tangan atau hanya 39,4 persen.
Sehingga tidak sepenuhnya benar jika seluruh kepala daerah diproses melalui OTT," ujar Febri Diansyah kepada pewarta , Selasa (8/10/2019).
Kronologi penangkapan Bupati Lampung Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Suap itu terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai penerima suap, KPK menjerat 4 orang, di antaranya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap sebanyak Rp800 juta dari total janji suap Rp1,24 miliar terkait proyek di 2 dinas tersebut.
Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10/2019) malam hingga Senin (7/10/2019) dini hari.