Kisah Penganiayaan Ninoy Karundeng Relawan Jokowi Diseret dan Dipukul, Sosok Habib Ancam Membunuh
Penyidikan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng terus bergulir. Ninoy sendiri diketahui sebagai pegiat media sosial
"Saya dilepaskan itu karena sudah siang, karena saya bawa motor di situ, nah motor saya minta diambilkan sama mereka. Motor saya dirusak dan kuncinya juga dibuang," ujar Ninoy.
Penetapan 11 tersangka Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus bergerak untuk mencari para pelaku penganiayaan terhadap Ninoy.
Hingga Senin sore, polisi telah menetapkan 11 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Argo menyebut, tiga tersangka, yakni AA, ARS, dan YY berperan sebagai penyebar video penganiayaan Ninoy dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.
Selanjutnya, tersangka RF dan Baros berperan menyalin, mencuri atau mengambil data dari laptop milik Ninoy. Mereka bahkan mengintervensi Ninoy untuk menghapus semua data-data yang tersimpan dalam telepon genggamnya.
Tersangka keenam adalah Insinyur S yang merupakan sekretaris dewan kemakmuran masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, lokasi penganiyaan Ninoy.
Dia berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Menurut Argo, Munarman bahkan melarang S, untuk menghapus dan menyerahkan rekaman CCTV di Masjid Al Falah kepada polisi. "Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan.
Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.
Tersangka selanjutnya berinisial TR yang berperan memeriksa sekaligus menyalin data dalam telepon genggam Ninoy.
Selanjutnya, Argo menyebut, tersangka lainnya berinisial SU yang diperintah oleh tersangka S untuk memperbanyak data yang disalin dari laptop milik Ninoy.
Sementara itu, tersangka ABK berperan turut merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy. Dia bahkan mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.
"Tersangka selanjutnya ada juga IA yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," jelas Argo.
Saat ini, 10 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara, satu tersangka yang berinisial TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Sekjen PA 212 juga diperiksa Penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan tersebut.