Bambang Soesatyo (Bamsoet) Terpilih jadi Ketua MPR RI 2019-2014, Gerindra Pilih Mengalah
Terpilihnya Bambang Soesatyo ini secara aklamasi atau didukung sembilan fraksi di MPR RI dan kelompok DPD RI di MPR RI.
"Hanya Gerindra yang saat ini sedang berbicara dengan Pak Bambang untuk diselesaikan," tutur dia.
Adapun, Rapat Paripurna Penetapan dan Pelantikan Ketua MPR rencananya akan digelar pada Kamis, pukul 19.00 WIB.
"Sebetulnnya kalau rapat paripurna sudah bisa dilakukan sekarang, kalau mengacu pada voting dan hasilnya kita sudah tahu. Sudah bisa kita perkirakan," kata Plate.
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru direvisi menyatakan pimpinan MPR berjumlah 10 orang.
Jumlah itu terdiri dari perwakilan sembilan fraksi dan satu unsur DPD.
Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.
Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.
UU MD3 tidak mengatur ketentuan bahwa parpol dengan perolehan suara maupun kursi terbanyak berhak menduduki kursi Ketua MPR. Pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme musyawarah.
Jika tidak tercapai kata mufakat, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan voting.