Berita Muaraenim
BREAKING NEWS : Pembunuh Inah Janda Cantik yang Diperkosa Sebelum Dibakar Divonis Mati
Majelis hakim memvonis mati Asri Marlin pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa
Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Majelis hakim memvonis mati Asri Marlin pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.
Majelis hakim PN Muaraenim juga menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya Abdul Malik Bin Muslim dan terdakwa Ferianto Bin Zulkifli dengan pidana penjara 20 tahun.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu, (2/9/2019) dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Haryanto Das'at, Hartati dan Dedek Agung.
Jalannya sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya reaksi dari keluarga korban.
Petugaspun disiagakan untuk mengawal proses jalannya sidang agar berlansung aman, tertib dan lancar, setiap pengunjung yang masuk dan akan menyaksikan jalannya sidang tersebut diperiksa satu persatu di pintu masuk.
Sidang Putusan terhadap terdakwa dibuka dan terbuka untuk umum di mulai pukul 10.50. Wib dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asri Marlin Bin Roziq.
Sekitar 80 orang keluarga korbanpun beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Muaraenim dan melakukan aksi di halaman kantor PN, untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam mengadili para terdakwa yang telah menghabisi nyawa Ina dengan cara yang tragis.
Berdasarkan hasil sidang, terdakwa Asri Marlin Bin Roziq dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tersebut dan divonis berupa hikuman mati.
Sementara untuk dua rekannya yang lain yang ikut terlibat yakni Abdul Malik Bin Muslim dan Ferianto Bin Zulkifli divonis dengan hukuman yang sama yakni 20 tahun penjara.
Keluarga korban setelah mendengarkan keputusan hakimpun tampak merasa puas dan menerima hasil keputusan tersebut dan kemudian membubarkan diri.
"Kami puas dengan hasil keputusan hakim, nyawa ya harus dibalas nyama, hukuman mati adalah hukuman yang paling tepat untuk pelaku, kalau keinginan kami tiga-tiganya kalau bisa di hukum mati semua,
karena merekalah kami kehilangan Ina untuk selama-lamanya, tapi walau demikian kami menerima keputusan hakim ini," kata salah seorang keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya.
• Satu Lagi Perampok Tewaskan 2 Orang di Muba Menyerahkan Diri, Berperan Ikat Tangan Korban
Pengakuan Pelaku Membunuh
Sebelumnya, diduga motif pembunuhan Inah Antimurti, janda 20 tahun asal Gelumbang, Muaraenim beberapa waktu lalu, kini terus diselidiki Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel.